Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Ungkap 1.437 Caleg Terpilih Belum Laporkan LHKPN

04 September 2024


 


Jakarta, zonamerdeka.com -- Dalam laporan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa calon legislatif yang dipilih dalam Pemilu 2024 telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).






Dari 20.462 caleg terpilih, 19.025 melaporkan harta kekayaan dengan persentase 92,98 persen, sementara 18.706 baru memenuhi syarat, kata Jubir KPK Tessa Mahardika.







Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024, Tessa mengatakan kepada awak media, "KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini adalah 92,98 persen dari 20.462 calon legislatif terpilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.706 laporan telah dinyatakan lengkap."

Setelah dihitung, KPK belum menyelesaikan 1.756 laporan LHKPN lengkap, dan 1.437 caleg terpilih belum melakukannya.






Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang bekerja sama dengan KPK mengenai perkembangan terbaru mengenai calon anggota DPR/DPRD terpilih yang telah dan belum melaporkan harta kekayaannya.







Terkait diskusi koordinasi dengan KPU, Tessa menambahkan, "Dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian, baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia."







Ia juga mengimbau 1.437 caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN agar segera melakukannya sebelum tenggat waktu.







dimana tenggat waktu pelaporan adalah sebelum 21 hari setelah pelantikan caleg terpilih. Sebagaimana diketahui, pelantikan anggota DPR terpilih baru akan dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang, dan pelantikan anggota DPR akan disesuaikan dengan batas waktu jabatan mereka.






"KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," ucap Tessa. (*)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close