Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Minta Pemerintah Aceh Singkil Tertipkan Hewan Ternak Berkeliaran Kotori Rumah Warga

19 September 2024


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka -- Salah satu Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil yang berdiri tahun 2001, tepatnya di Desa Danau Bungara sampai pada saat ini. 


Peternakan di Kecamatan Kota Baharu makin meningkat setiap tahunnya, khusus ternak sapi. Namun banyak sapi berkeliaran di pemukiman masyarakat khususnya di desa Danau Bungara. 


Ramadin salah satu masyarakat Desa Danau Bungara, sangat miris melihat pembiaran pemerintah dengan sapi yang berkeliaran dan mencemari pemukiman masyarakat.


Hal itu dilihat dari tahun ke tahun belum ada tindakan dilakukan oleh pemerintah seperti penertiban atau edukasi tentang peternak sapi, agar sapi tidak berkeliaran dijalan dan pemukiman masyarakat.


Hal itu juga diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2003 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan/Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Singkil.


Tertuang didalam Pasal 2 ayat 1 "Daerah yang dilarang memelihara, mengandang, mengikat, mengembala Hewan / Ternak dalam Daerah Kabupaten Aceh Singkil ialah

Setiap Daerah Ibu kota Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil.


Kemudian, Pasal 3 "pelanggar terhadap ketentuan di Pasal 1 dan 2 qanun ini terhadap hewan/ternak dimaksud akan di tangkap dan ditahan oleh petugas yang di

tunjuk untuk di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Namun sampai saat ini belum ada tindakan terhadap peternak yang melanggar qanun tersebut, khususnya di Danau Bungara. 


Ramadin juga menjadi korban ternak yang berkeliaran, dihalaman rumahnya sempat di kotori oleh sapi dengan kotorannya. 


"Banyak masyarakat yang merasa risih, pasal nya banyak masyarakat mengalami nasib hal yang sama, dan berujung mengadu dimedia sosial seperti Facebook." (Sakdam Husen )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close