Notification

×

Iklan

Iklan

Miris Warga Dilarang Melintasi Jalan Diareal HGU PT. Delima Makmur

28 September 2024


 


Aceh Singkil,  zonamerdeka.com - Seorang warga mengendari mobil Pick UP dilarang melintasi jalan diareal  HGU Perusahaan oleh salah seorang staf di Humas dan Satpam Perusahaan PT. Delima Makmur Aceh Singkil.


Pelarangan melintasi jalan tersebut terjadi di Pos Cobra di Lae Paris, Desa Situbuh-Tubuh, Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (26/09/2024) hari kemarin.


Dilansir, dari status Media Sosial Facebook, Imron Sentosa Capah. Ia menjelaskan bahwa pelarangan tersebut terjadi pada pukul 17:50 Wib hari kemarin.


Dalam statusnya, Imron mengatakan, bahwa larangan tersebut dilakukan oleh salah satu Staff Humas & Satpam PT Delima Makmur.

Dengan dalih, hal itu sudah sesuai dengan  aturan dan ketentuan perusahaan.


Pihak perusahaan itu juga mengatakan, jalan ini tidak bisa dilintasi." Ujar, Imron


Menurut, Imron padahal jalan ini biasa kami lewati, karna jalan ini adalah fasilitas umum, yaitu jalan penghubung antara Danau Paris - Singkil Utara." Tambahnya 


Bahkan saat itu, kami meminta didampingi oleh satpam, jika mereka curiga, sebenarnya kami hanya ingin mengambil sawit milik saudaranya kami, yang tidak jauh jaraknya dari Pos tersebut, yang hanya berjarak 150 meter." terangnya.


"Tetapi kami tetap tidak diperkenankan oleh Staff Humas dan Satpam untuk memasuki dan melintasi jalan diareal HGU Perusahaan tersebut." Ungkap, Imron. (Sakdam Husen )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close