Notification

×

Iklan

Iklan

Pekerja Proyek Pembangunan Terminal Sawahlunto Abaikan Keselamatan, Diduga Tidak Gunakan APD Sesuai Standar K3

07 September 2024


 


Sawahlunto, zonamerdeka.com -- Proyek besar pembangunan terminal baru di Kota Sawahlunto, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan infrastruktur daerah, kini diselimuti masalah serius terkait kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja. Di lapangan, sejumlah pekerja terpantau bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Temuan ini sangat mencengangkan, mengingat proyek yang dijalankan oleh CV. Tata Karya Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp 4 miliar ini dibiayai oleh anggaran negara melalui APBN 2024. Pekerja yang berada di area konstruksi terlihat tidak menggunakan helm pengaman, sepatu safety, maupun sarung tangan pelindung—semua yang merupakan perlengkapan dasar untuk melindungi mereka dari potensi risiko kecelakaan fatal.


Ketidak patuhan terhadap standar K3 ini tidak hanya menunjukkan kelalaian manajemen proyek, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang secara tegas mengatur kewajiban pelaksanaan prosedur keselamatan. Hal ini meningkatkan kekhawatiran publik, terutama karena proyek tersebut berada di bawah pengawasan langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya.


"Kita bicara tentang potensi bahaya yang sangat nyata. Pekerja yang tidak dilengkapi APD berada dalam risiko kecelakaan yang dapat mengancam nyawa mereka. Ini adalah kegagalan pengawasan yang sangat serius," ujar Afrinaldi,ST. pengamat konstruksi di(Sumbar).


Bahkan lebih mencengangkan lagi, ketika tim investigasi media tiba di lokasi proyek, tak ada seorang pun dari pihak pelaksana proyek ataupun pengawas yang dapat ditemui. Situasi ini menguatkan dugaan bahwa pengawasan terhadap proyek ini sangat lemah dan terkesan diabaikan, padahal pengawasan seharusnya menjadi elemen kunci dalam memastikan keselamatan kerja di lapangan.


Meski proyek ini telah berjalan sejak Juli 2024 dan dijadwalkan selesai dalam waktu 180 hari kalender, kejadian ini mengindikasikan lemahnya kontrol terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan. Bahkan hingga kini, pihak pelaksana proyek maupun pengawas dari PT. SYNPRA ENGINEERING CONSULTANT belum memberikan klarifikasi terkait kelalaian ini.


Publik berharap tindakan tegas segera diambil oleh pihak terkait, termasuk pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran berat terhadap regulasi K3. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, dan kelalaian semacam ini tak boleh dibiarkan berlanjut, apalagi di proyek yang dibiayai dengan uang rakyat.


Jika situasi ini tidak segera diperbaiki, dikhawatirkan akan muncul insiden kecelakaan kerja yang dapat mencoreng citra proyek serta membawa kerugian besar bagi semua pihak.(iz)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close