Notification

×

Iklan

Iklan

Pj Bupati Aceh Singkil : Sudah Perintahkan Kepala Dinas Terkait Agar Menindaklanjuti Polemik Jalan Antara Warga dan Perusahaan

28 September 2024


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Penjabat (Pj). Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi Tanggapi persoalan warga dilarang melintasi  jalan umum diareal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delima Makmur Aceh Singkil.


Pj. Bupati, Azmi Mengatakan, bahwa soal itu telah dimonitor, dan ia memerintahkan Kadis Perkebunan Aceh Singkil agar memfasilitasi persoalan antara warga dan perusahaan, Kata, Azmi saat dikonfirmasi Zonamerdeka. com Via Whaattshapp, Sabtu (28/09/2024)


Pj. Bupati Aceh Singkil Menyebutkan, bahwa ruas-ruas jalan di Kabupaten Aceh Singkil yang jadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten diatur melalui Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 19 Tahun 2017.Tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten.


Dengan memiliki 315 ruas jalan dengan total panjang 395 Km. Hal itu sudah berdasarkan data yang ada, jalan alternatif itu statusnya masuk dalam wilayah jalan HGU." Kata, Azmi 


Solusinya, pada hari senin kita surati pihak perusahaan, agar dapat memberikan akses kepada masyarakat, untuk penggunaan jalan di Lae Paris tersebut." Sebut, Azmi


"Informasi dan penjelasan ini diperoleh dari Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Erwin Saat kami perintahkan ia untuk mengatasi terkait soal masalah ini." terangnya


Sebelumnya, Aktivis Aceh, Farid Melakukan Investigasi persoalan warga dan perusahaan PT. Delima Makmur yang melarang warga melintasi jalan umum penghubung antara Kecamatan yang ada diareal Hak Guna Usaha (HGU) mereka.


Kejadian larangan melintasi jalan umum itu  terjadi di Pos Cobra Satpam Perusahaan PT. Delima Makmur di Lae Paris Kampong/Desa Situbuh-tubuh, Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil terhadap seorang warga Kampong/Desa Biskang, Imron Sentosa Capah.


Dilansir dari status medsos akun fecebook, Imron Sentosa Capah. Bahwa larangan itu dilakukan oleh salah satu Staff Humas dan Satpam PT Delima Makmur dengan dalih, hal itu sudah sesuai aturan dan ketentuan dari Perusahaan.


Pihak perusahaan tersebut mengatakan, jalan ini tidak bisa dilintasi." Ujar, Imron


Menurut, Imron padahal jalan ini biasa kami lewati, karna jalan ini adalah fasilitas umum, yaitu jalan penghubung antara Danau Paris - Singkil Utara." Tambahnya 


Bahkan saat itu, kami meminta didampingi oleh satpam, jika mereka curiga, sebenarnya kami hanya ingin mengambil sawit milik saudaranya kami, yang tidak jauh jaraknya dari Pos tersebut, yang hanya berjarak 150 meter." terangnya.


"Tetapi kami tetap tidak diperkenankan oleh Staff Humas dan Satpam untuk memasuki dan melintasi jalan diareal HGU Perusahaan tersebut." Ungkap, Imron. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close