Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Tamas Terkait Suket Penganti Ijazah Salah Calon Bupati Aceh Singkil Tidak Ada Masalah

24 September 2024


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil berikan tanggapan persoalan Tamas, mengenai adanya laporan salah satu warga Desa Siompin di Kecamatan Suro,Kabupaten Aceh Singkil, Inisial RM.


Ketua KIP Aceh Singkil melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KIP Aceh Singkil, M Nasirwan Menjelaskan, adapun Tamas yang sudah masuk ke KIP, yaitu hanya ada satu orang, dan sudah kami proses." katanya kepada  media Zonamerdeka.com saat wawancara diruangan Komisioner KIP. Minggu (22/09/2024) hari kemarin.


Masih, Kata M Nasirwan, Bahkan tanggapan masyarakat tersebut telah kami Verifikasi kepada pihak-pihak terkait, seperti kepada Kapolsek Simpang Kanan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Simpang Kanan.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebupaten Aceh Singkil dan juga termasuk kepada yang bersangkutan." terangnya 


Selanjutnya, Verifikasi Tamas tersebut kami cantumkan kedalam Berita Acara (BA) dan Rapat Pleno bersama Komisioner KIP yang lainnya." Ujar, Nasirwan


Salinan klarifikasi tertulis beserta dengan BA salinnya telah saya berikan kepada pelapor, RM." Pungkasnya 


"Jadi sesuai PKPU Nomor 08 Tahun 2024 hal Tamas tersebut, kami sudah melaksanakan nya, hal itu tertuang dalam Berita Acara (BA) Nomor: 243/PL.02.2-BA/1110/2024 Tentang Klarifikasi Persyaratan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024.


Prihal mengenai Surat Keterangan (Suket) Penganti Ijazah milik salah satu Calon Bupati Aceh Singkil tersebut dan sudah kami teliti, verifikasi, konfirmasi dan juga tela'ah, kami lihat tidak ada masalah." Ujar, M Nasirwan


Sementara, untuk Tanggapan Masyarakat (Tamas) ini dibuka dari sejak mulai tanggal 15 S/d 18 September. Mengenai Tamas ini sendiri adalah merupakan salah satu pola atau sistem dari Penyelenggara Pemilu." Tambah, Nasirwan


Nasirwan Melanjutkan, hal ini dalam rangka untuk meminta dan menampung tanggapan dari masyarakat, yang merupakan sebagai  syarat untuk Balon Kepala Daerah, sebelum ditetapkan menjadi Calon tetap, yakni seperti Cagub & Cawagub, Cawalkot dan Cawalkot, Cabub dan Cawabub.


"Setelah itu, hasil dari Tamas ini, barulah di umumkan melalui Situs Info Pemilu, dan juga satu lagi kedalam Silon Pilkada 2024 Pemilihan Kepala Daerah." imbuhnya. (Sakdam Husen )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close