ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.cok -- Terkait mengenai adanya laporan Tamas kepada KIP Aceh Singkil yang diajukan seorang warga Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Inisial RM menuai kontreversi. Senin (23/09/2024).
Diketahui, Komisi Independen Pemilihan KIP Aceh Singkil tidak ada berkordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil selaku Pengawas Pilkada Tahun 2024.
Hal tersebut dikatakan langsung Komisioner Panwaslih Aceh Singkil, Bidang Hukum dan Sengketa, Mugi Aliya Pinem saat wawancara langsung dengan awak media hari ini.
Mugi Menyebutkan, rekan-rekan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil, sampai saat ini tidak ada memberitahukan ke Panwaslih Aceh Singkil, baik secara lisan atau maupun tertulis.
Mengenai, adanya laporan warga yang ada di KIP Kabupaten Aceh Singkil."Ungkap, Mugi
Semestinya, mengenai laporan Tamas di KIP Aceh Singkil, KIP seharusnya wajib lakukan kordinasi kepada kami sebagai Pengawas Pilkada, sehingga kami dapat melakukan Pengawasan, terkait adanya laporan Tamas." Ujar, Mugi
Dilain Sisi, Komisioner Panwaslih, Fajar Riski Bidang PP dan Datin, bahwa pihak kami tidak mengetahui malahan, prihal dengan adanya Tamas yang masuk ke KIP Aceh Singkil, seharusnya KIP berkordinasilah ke kami." Sebutnya
Hal senada disampaikan, oleh selah seorang awak media saat melakukan konfirmasi, RM yang juga merupakan pelapor di Tamas KIP Aceh Singkil.
RM Menyatakan, sangat merasa aneh, ketika menerima salinan berkas dari pemeriksaan yang dilakukan oleh KIP Aceh Singkil namun tanpa berkoordinasi dengan Panwaslih.
Menurut, RM seharusnya menda-tangani Suket Pengganti Ijazah tersebut yang di panggil oleh KIP Aceh Singkil, yakni kepala sekolah yang telah mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah, karena orang nya masih hidup." Imbuhnya
Lalu mengkonfirmasi para saksi-saksi, (DD) yang dapat menyatakan, bahwa DD adalah memang dari lulusan dari SMA Negeri 1 Simpang Kanan, begitu seharusnya."tegas, RM.
Selanjutnya, dipertanyakan kepada Kepala Sekolah, apa yang menjadi landasan dasar
ketika saat mengeluarkan Suket Pengganti ijazah tersebut." terang, RM
Sisi lain, Nurmadi lie alias Ucok marpaung mengatakan, bahwa ia bersama DD Cabub Aceh Singkil pernah bekerja disatu kerjaan, pernah menjadi kondektur (Karnet) mobil Bus penumpang milik CV. Pelita Sutra nomor 29 lintas Rimo-Medan Sumut.
"Sejak dari tahun 1987-1988 saya bersama DD saat itu menjadi kondektur (kernet) mobil, dengan upah gaji Rp. 5000 / trip."Kata, N lie
Masih, Kata Nurmadi Lie, makanya saya pun jadi heran, kok ada pula Suket Pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Kecamatan Simpang Kanan terhadap Cabub tersebut.
Kemudian, Ucok Merpaung, Mengajak DD Calon Bupati tersebut, kalau berani dia saya ajak bersumpah diatas Kitap Suci Al- Qur'an, berani dia tidak ?." Pungkasnya
N Lie Meluruskan, Inikan sangat miris jadi nya, sementara saya capek-capek sekolah kan anak-anak, habis biaya saya, kalau cuma bisanya mendaftar sebagai Cabub hanya gunakan suket pengganti ijazah, ya enak kali lah DD atau bengkek tersebut.
Sementara, DD atau sebutan bengkek inikan dia jadi pejabat, sejak saat PAW di Dewan DPRK Aceh Singkil, kemudian pernah jadi Wakil Bupati, dan selanjutnya Bupati Aceh Singkil." imbuhnya
Setahu saya, dulu DD atau bengkek ini guna kan Ijazah Paket C, maka saya terkejut, kok bisa pula dia tamat atau lulus di SMA Negeri 1 Simpang Kanan." tutur, Ucok Merpaung
RM sangat berharap kepada Panwaslih Aceh Singkil tolong bukakan ke publik persoalan Ijazah ini, atau diluruskan ke khalayak umum dengan seterang-terang nya." Harapnya
"Kalau asli katakan asli, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah, kalau tidak asli segera ambil tindakan, agar publik di Aceh Singkil tidak bertanya-tanya."tutup. (Sakdam Husen)