Notification

×

Iklan

Iklan

Wisata Alam Bukit Nyampiw Di Register32 Diduga Tanpa Izin Tabrak Aturan

28 September 2024


 


Tanggamus Lampung, zonamerdeka.com -- Taman wisata Bukit nyampiw yang berada di wilayah kawasan hutan lindung register 32  di pekon talangjawa kecamatan pulaupanggung kabupaten Tanggamus, di duga tabrak aturan alias tanpa izin.

   

Taman wisata yang menelan biaya ratusan juta  lebih  dari anggaran dana desa tahun 2924 di duga menjadi  ajang korupsi  kepala pekon Talang Jawa dan kroni nya,  pasalnya dana desa yang  jumlah nya ratusan juta lebih  hanya di realisasikan berupa dua buah gubuk kayu  kecil dan satu tempat spot Poto berupa  setengah jembatan  dari kayu dengan panjang lebih kurang 15 meter. Dan pagar kawat sepanjang lebih kurang 200 m.  Jauh dari kata sesuai dengan anggaran yang si gelontorkan untuk itu.




  

Terkait izin dari taman wisata tersebut kepala KPH batu tegi register 32. Mengakui jika taman wisata tersebut belum ada izin nya , dan menurut keterangan nya. Bahwa KPH batu tegi siap memfasilitasi dan mediasi bagi  pihak pekon talangjawa atau pengelola taman wisata tersebut.


Sementara itu ketua Gapoktan RIMBA RAYA SEHAHTERA ,  Muhaidi , SH. Ketika di konfirmasi terkait persoalan ini  , melalui telpon seluler dia mengatakan jika dirinya selama ini telah menyarakan kepada pihak atau kepala pekon Talang Jawa. Untuk membuat proposal terkait taman wisata tersebut  " melalui Kadus nya yang datang kerumah. Saya sudah saran kan agar mereka buat proposal  kepada kami Gapoktan dan  di tembuskan bke KPH. Baru nanti kita dg KPH batu tegi serta pihak kehutanan melakukan  peripikasi dan cek and ricek lokasi , dan ketika menurut kita itu layak. Makasih kita berikan izin. Karena. Yang namanya taman wisata yang ada di wilayah kawasan itu mestinya wisata alam   ,  nah ini sebalik nya taman wisata nyampiw yang di kelola pekon talang Jawa ini  sudah berjalan    baru mengajukan proposal ,  ya saya bingung dan tentunya tidak berani berikan izin. Lah sudah berjalan. Dan saya duga taman wisata ini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab ketika mereka mendirikan gubuk dan membuat spot wisata. Ada beberapa batang Pohan yang di tebang. ,  ini kawasan hutan lindung. Ada aturan yang harus di  penuhi. Tidak bisa main tabrak saja ".  Papar ketua Gapoktan RIMBA RAYA.

    

Sementara itu terkait tidak adanya izin taman wisata bukit nyampiw. Kepala pekon Talangjawa belum dapat di hubungi. Karena tidak ada di tempat.

( SNi )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close