Notification

×

Iklan

Iklan

Cipta Kamtibmas Jelang Pilkada, Polsek Pangkalan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli

19 Oktober 2024


 


ZONAMERDEKA.COM, PELALAWAN-Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli pada Sabtu (19/10) di dua lokasi strategis. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan memberantas praktik pungutan liar di wilayah Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sekaligus menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Sosialisasi dilakukan di depan Mandiri Swalayan dan Bank BRI yang terletak di Jl. Lintas Timur Kel. Sorek Satu, dimulai pada pukul 10.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap isu pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.


Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Pawas IPTU Yandri dan melibatkan lima personel Polsek Pangkalan Kuras. Dalam sambutannya, IPTU Yandri menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik pungutan liar yang merugikan. 


"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami peraturan yang ada dan berani melaporkan jika menemukan pungutan liar. Selain itu, kami juga berupaya menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pilkada 2024," ujar IPTU Yandri.


Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa tidak terdapat kendala berarti, dan semua rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Polsek Pangkalan Kuras akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi serta kerjasama dengan masyarakat dalam memberantas pungutan liar dan menjaga keamanan menjelang Pilkada.







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close