Notification

×

Iklan

Iklan

Gaya Kepemimpinan Pj Bupati Aceh Singkil Azmi Mulai Disorot Semua Kalangan

21 Oktober 2024


 



ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kepemimpinan Pj Bupati Aceh Singkil Azmi mulai disorot warga. Masih dengan cerita sama, mungkin saja sebelum nya sudah pernah terdengar ditelinga warga Kabupaten Aceh Singkil, Senin (21/10/2024).


Hal itu sebagaimana dalam pemberitaan di berbagai media online tentang kelalaian Pj. Bupati Drs. Azmi M.AP terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini.


Dimana banyak hal yang terjadi di Kabupaten ini sejak Azmi diangkat jadi Pj. Bupati Aceh Singkil berawal pada tanggal 21 Juli 2023 silam.


Saat Azmi dilantik menjadi penjabat Bupati Aceh Singkil dan dilanjutkan perpanjangan tahap II pada tanggal 21 Juli 2024 silam.


Kini keburukan kepemimpinan Azmi selaku penjabat Bupati kini mulai disoroti media, hal itu berawal dari ketidak hadirannya pada saat pelaksanaan penyampaian Visi, Misi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Singkil.


Pada tanggal 25 September 2024 bertempat di ruang sidang paripurna DPRK Aceh Singkil, hingga salah seorang  anggota DPRK Aceh Singkil Doni Maradona menyampaikan rasa kekecewaannya atas sikap Pj. Bupati Aceh Singkil tersebut, yang dianulir lebih memilih pergi ke Kecamatan Pulau Banyak.


Dari pada menghadiri agenda nasional, oleh karena itu atas carut - marut nya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membuat Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (Himapas) yang berdomisili di Banda Aceh menyoroti hal tersebut didepan awak media, bahwa segala permasalahan yang terjadi." Kata Ketua Himapas Syafriadi Pohan, Hari Minggu 19 Oktober 2024 lalu.


Dalam keterangannya pada media Syafriadi juga membeberkan banyak hal kekacauan yang terjadi di Kabupaten ini, sejak dipimpin oleh Azmi.


Selain ketidak hadiran Azmi saat didalam penyampaian Visi, Misi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tersebut, sebelumnya Azmi juga tidak hadiri acara saat pencabutan nomor urut Paslon dilaksanakan di kantor KIP setempat.


Tepatnya pada tanggal 23 September 2024 dan tanpa ada yang mewakili, padahal beliau berada ditempat atau di Kabupaten Aceh Singkil.”ungkap Syafriadi. 


Kemudian, selain roda pemerintahan yang berjalan lamban juga persoalan status pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Edy Widodo, bahkan hingga saat ini belum jelas untuk tindak lanjutnya." Ujar, Syafriadi 


Menurut, sesuai yang diamanatkan pada peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 pada pasal 9, (Penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan, namun hingga saat ini Edy Widodo belum pernah dilantik dalam jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Singkil,” jelas Syafriadi.


Padahal Edy widodo sudah pernah di usul oleh Pj. Bupati Aceh Singkil secara tertulis kepada Pj. Gubernur Aceh melalui surat yang bernomor Peg. 800/449/2024 tertanggal 6 Agustus 2024, terkait  perihal Permohonan Rekomendasi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil.


"Tetapi hingga pada saat ini belum jelas apa tanggapan dari Pj Gubernur Aceh, padahal waktunya sudah melebih 5 hari kerja,” lanjut Syafriadi.


Oleh karna itu, jadi kita sangat meragukan tentang keabsahan hukum terhadap proses administrasi yang dijalankan oleh saudara Edy Widodo selaku Pelaksana Sekretaris Daerah, karena sebagaimana dalam aturan masa kerja Pelaksana Harian (Plh) Sekda adalah selama 15 (lima belas) hari kerja, dan dapat diperpanjang hanya satu kali, tetapi hal ini sudah melebih dari dua kali 15 hari kerja.


Dari sejak penerbitan Surat Keputusan (SK) penunjukan Plh Sekda tahap awal dengan Nomor : Peg. 875.1/389/2024 tertanggal 22 Juli 2024, sedangkan penerbitan SK tahap keduanya dengan Nomor : Peg.875.1/ 475 /2024 tertanggal 12 Agustus 2024,” Sebut, Syafriadi.


Masih tentang permasalahan penunjukan penjabat Sekda Aceh Singkil. “Sepertinya Pj. Bupati terus berusaha untuk menunjuk Edy Widodo sebagai Pj. Sekda Aceh Singkil.


Meski jelas-jelas Pj. Gubernur Aceh belum merestui meski surat permohonan sudah dua kali diajukan, jadi disini semakin jelas dan meyakinkan buat kita atas netralitas Pj Bupati dalam pelaksanaan Pemilukada 2024 ini.


Hingga saat ini selain dari permasalahan kurangnya keseriusan Azmi terhadap pelaksanaan Pemilukada dan pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah, dan masih ada lagi yang lebih sangat mendasar Syafriadi membeberkan yaitu tentang Anggaran Perubahan Tahun 2024.


“Sebagaimana penjelasan Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun bahwa tahun anggaran 2024 sudah dipastikan tidak akan adanya anggaran perubahan hal ini diakibatkan selain alat kelengkapan dewan yang baru belum terbentuk, tetapi seharusnya jauh sebelum masa jabatan anggota DPRK yang lama berakhir pihak Pemerintah semestinya sudah menyampaikan usulan perubahan sebagaimana deadline-nya sesuai dengan aturan."Pungkasnya 


"Kejadian ini sangat jelas sangat merugikan masyarakat Aceh Singkil,” Ucap, Syafriadi.


Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh itu selain merasa sangat kecewa terhadap kinerja Azmi, Dia menyampaikan rasa kekecewaan terhadap kebijakan Menteri Dalam Negeri.


Tampaknya hal ini adalah seperti yang sudah disengaja, lantaran satu hari sebelum Azmi dilantik dan diambil sumpahnya menjadi penjabat Bupati Aceh Singkil pada tanggal 21 Juli 2023.


"Menteri Dalam Negeri telah terlebih dahulu menerbitkan surat persetujuan rotasi beliau dari jabatan Sekretaris Daerah diangkat dalam jabatan Staf Ahli Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekdakab Aceh Singkil, sebagaimana yang tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan tinggi Pratama Staf Ahli Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil yang bernomor : 100.2.2.6/3697/SJ tanggal 20 Juli 2023.


Dimana surat ini ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Bapak Muhammad Tito Karnavian,” terang Syafriadi dengan rasa kekecewaan.


Selanjutnya Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh dalam kesempatan ini juga berharap sekali kepada bapak Menteri Dalam Negeri, agar dapat mencopot dan mengganti Pj. Bupati Aceh Singkil.


“Saya berharap kepada bapak Mendagri Muhammad Tito Karnavian, untuk tidak lagi memperpanjang masa jabatan Azmi menjadi penjabat Bupati Aceh Singkil, kami berharap hendaknya, setelah habis pelakasanaan penyampaian Laporan Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Triwulan I Periode II ini.


Kami berharap, agar saudara Azmi tidak lagi menjadi menjabat sebagai Pj. Bupati Aceh Singkil, hal ini demi menjamin terlaksananya Pemilukada yang berkualitas di Kabupaten Aceh Singkil,” tutupnya.  (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close