Notification

×

Iklan

Iklan

Imron Kecewa Rapat Muspika, Karna Tidak Melahirkan Solusi

01 Oktober 2024


 

Dok. Foto Imron Sentosa Capah, Saat diwawancarai oleh Jurnalis, Sakdam Husen  Zonamerdeka.com, Senin (30/09/2024).

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Imron Sentosa Capah kecewa Rapat Mediasi yang dilakukan Muspika Kecamatan Danau Paris dikarenakan tidak melahirkan solusi.


Menurut, Imron Sentosa Rapat Fasilitasi itu hanyalah ajang formalitas, dikarenakan tidak ada undangan resmi, daftar hadir dan Berita acara saat Rapat itu, Senin (30/09/24) Kata Imron kepada media Zonamerdeka.com saat diwawancarai disalah satu rumah makan di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris.


Imron Menyebutkan, kalau komitmen hanya penambahan jam untuk melintasi jalan, hal itu tidaklah sesuai dengan komitmen kami, sementara komitmen kami masyarakat disini bahwa portal yang ada dijalan umum tidak boleh ada lagi dijalan areal HGU PT. Delima Makmur." Ungkapnya 


Mulai portal jalan di Lae Paris dan sampai di Portal jalan menuju ke Singkil Utara. Silahkan ada Pos Sucurity, tetapi portal jalan ada lagi, itu yang menjadi permintaan dari saya dan masyarakat."Tegas, Imron 


Imron Menjelaskan, Bahwa Rapat Mediasi belum ada titik temu dan kesimpulan. Karena  permintaan saya dan masyarakat sepertinya masih mengambang. Meski Camat Danau Paris memberikan waktu 1 minggu kepada pihak PT. Delima Makmur.


"Untuk menjawab permintaan kami tersebut, terkait masalah jam buka-tutup portal di Pos tersebut, lalu perlu saya pertegaskan disini bahwa kami tidak ikut didalam kesepakatan itu." kata, Imron


Kami tetap berkomitmen, agar portal tidak bolah ada dijalan umum, mengenai rapat ini, kami katakan, kami kecewa, keinginan kami semuanya sebagai masyarakat Danau Paris tegas kami katakan disini." Tambahnya 


Bahwa seluruh portal yang ada di Pos-Pos Sucurity PT. Delima Makmur supaya dibuka semuanya."Tegas Imron 


Sisi lain, Salah Satu Tomas di Danau Paris, Khairul Amri mengatakan hal sama dengan Imron dan dia menanyakan satu pertanyaan kepada Kepala Dinas Perkebunan saat rapat di kantor Kecamatan Danau Paris.


Amri Mempertanyakan, Pada saat masa Alm.  Pak Basri, beliau mengatakan kepada saya, bahwa HPH PT. Gurite telah mati. Jadi pada konsepnya, jauh sebelum Delima Makmur ini lahir.


"Itu jalan adalah merupakan sajal alternatif, jauh sebelum PT. Delima Makmur ini lahir. Tapi setelah mati ijin HPH Gurite, Seluruh lahan eks Gurite dikembalikan lagi kepada Negara atau Pemda Aceh Singkil." Imbuhnya 


Kemudian, ada pertanyaan saya kepada Pak Kadis Perkebunan, apakah status jalan itu adalah merupakan jalan HGU/jalan umum ? dikarenakan distatemen Pak Pj. Bupati Aceh Singkil, itu sudah saya sangkal." Kata, Amri 


Menyangkut persoalan jalan umum diareal HGU PT. Delima Makmur." Kiri - kanan itu memang areal HGU. Sementara hari ini kita lihat bahwa perusahaan telah buat aturan dan peraturan, membuat batasan waktu jam untuk melintasi jalan tersebut." Ungkap, Amri 


Sementara, jalan ini adalah jalan alternatif umum. Kalau memang ini jalan areal HGU, sampai kapan pun Pemerintah akan enggan untuk membangun atau mengaspal jalan itu, karena tahun 2011." Sebut, Amri 


Amri Menyatakan, Disitu jelas konsultan perencanaan dari Propinsi Aceh, Banda Aceh Bapak Mustafa. "Ia mengatakan, makanya jalan tersebut dibiarkan tidak diaspal sampai hari ini.


Dikarenakan status jalannya masih masuk dalam kawasan HGU. Padahal dulu kita masyarakat Danau Paris, kalau berangkat ke Gosong pastilah melalu jalan tersebut, jauh sebelum adanya PT. Delima Makmur." terang nya.


Kalau ini menjadi aturan Pemerintah, berarti kami menilai Pemerintah lebih takut dengan pihak perusahaan. Jadi kalau jalan ini HGU mereka, saya mohon katakan kepada publik bahwa jalan itu masuk dalam sertifikat HGU Perusahaan PT. Delima Makmur." Ucap, Amri 


Dikarenakan soal PT. Delima Makmur ini sudah cukup banyak masalahnya, Apa lagi terkait masalah pemortalan jalan ini, saya harap Pemerintah cepat menyelesaikan persoalan jalan ini, hal ini saya sampaikan sebagai dari perwakilan masyarakat." tuturnya


Sebelumnya, Peristiwa dilarangnya warga melintasi jalan diareal HGU PT. Delima Makmur. Muspika Kecamatan Danau Paris Fasilitasi Rapat Mediasi kepada kedua belah pihak, Senin (30/09/2024) hari kemarin.


Dalam keterangannya, Camat Danau Paris, H. Bunggaran Tumangger Mengatakan, Adapun rapat hari ini adalah rapat fasilitasi mengenai terkait masalah persoalan pemortalan jalan diareal HGU. 


Mengenai persoalan, antara warga Imron dan PT. Delima Makmur. Dimana yang kita ketahui bersama bahwa persoalan ini sudah viral di media massa, peristiwa yang terjadi di Pos Cobra, Lae Paris Desa Situbuh-Tubuh, Kecamatan Danau Paris Kamis (26/09/2024) lalu." Kata, Bunggaran 


Kesimpulan rapat pada hari ini, bahwa kami memberikan waktu 1 minggu kepada Pihak PT. Delima Makmur, terkait mengenai portal dan jalan tersebut." Tambah, Bunggaran 


"Apakah portal jalan itu harus dibuka, atau tetap, tapi dengan pembatasan jam."Kami muspika masih menunggu jawaban surat tertulis dari pihak Perusahaan PT. Delima Makmur." terangnya 


Notulensi rapat ini, nantinya juga saya akan laporkan kepada atasan atau pimpinan saya,  harapan saya semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baiklah."Harapan Camat Danau Paris.


Dilain Sisi, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil Menyampaikan, Bahwa persoalan ini sudah diketahui oleh Pj. Bupati Aceh Singkil dan memerintahkan, Kadis Perhubungan, Kadis PUPR Aceh Singkil dan saya agar supaya melakukan croscek dilapangan." Ungkap, Zulkifli 


"Kebetulan ada is komunikasi dengan Camat, saya kira hari ini turun kelokasi. Sebab kalau menyangkut masalah status jalan, domain nya itu ada di Dinas PUPR, terkait Portal jalan itu domainya ada di Dinas Perhubungan." Kata, Zulkifli 


Tentunya kehadiran saya kesini, terkait budi daya perkebunanya. Dinas Perkebunan ini adalah sebagai pembina perkebunan kelapa sawit dan juga kelompok tani." Imbuhnya 


Zulkifli Mengungkapkan, Bahwa jalan di Pos Cobra tersebut masuk dalam kawasan HGU PT. Delima Makmur, sesuai RTRW Kabupaten Aceh Singkil, hal itu berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR Aceh Singkil.


Dimana status jalan tersebut, adalah jalan alternatif penghubung antar kecamatan, Danau Paris dan Singkil Utara. Jadi yang lebih berkompeten untuk menjawab hal ini sebaiknya ditanyakan langsung ke Dinas PUPR." Ucapnya 


Dikarenakan saya juga tidak bisa terlalu jauh, karna hal ini bukanlah merupakan domain saya, untuk memberikan jawaban tersebut, mungkin pihak dari LSM, Wartawan, dan yang berhadir disini bisa menanyakan secara langsung." Kata, Zulkifli 


Zulkifli Menyebutkan, Tetapi paling penting disini, jadi jangan ada kejadian, kita seolah- olan mendiamkan dari Pemda. Tentunya hal itu tidak, kita berharap kepada  perusahaan supaya dapat memberikan akses jalan pada masyarakat.


"Jadi kejadian beberapa hari lalu, saya harap jangan terulang kembali. Tentunya kita harus saling menjagalah, baik dari perusahaan dan petani untuk tetap saling menjaga sikap, dan menjaga keamanan dan ketertiban bersama." Ungkap, Zulkifli 


"Kesannya jangan ada pihak yang dirugikan, mari saling menjagalah. Pihak perusahaan pun agar supaya lebih selektif. Sebab karna kehadiran perusahaan itu sendiri adalah untuk mensejahterakan masyarakat yang ada diwilayahnya, begitu juga dengan warga  agar tidak mengambil yang bukan haknya." Jelas, Zulkifli 


Turut berhadir pada rapat fasilitasi Mediasi, Kapolsek Danau Paris, IPDA. Ardiansyah. Danramil Danau Paris, Kapten Inf. Jhonny Edward Sihaloho. Imam Mukim Biskang, Pintar Berutu.


Kepala Desa Situbuh-tubuh Budi Tumangger, Kepala Desa Biskang yang diwakilkan oleh Sarianto, Para Tokoh Danau Paris dan Pihak Perusahaan PT. Delima Makmur dan Imron Sentosa Capah.


Diketahui rapat itu tidaklah resmi dikarnakan tidak adanya, baik undangan resmi, daftar hadir dan berita acara, rapat itu merupakan inisiatif dari Muspika Kecamatan Danau Paris. (Sakdam Husen )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close