ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dugaan kasus admistrasi Surat Keterangan Penganti Ijazah Nomor (2).Calon Bupati Aceh Singkil Dulmusrid selogan DUHA dilaporkan Ramli Manik Warga Desa Siompin, Kecamatan Suro Makmur tidak ada pelanggaran admistrasi.
Oleh karena itu, Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil resmi tutup perkara tersebut. Melalui Pemberitahuan Setatus Laporan diumumkan didepan kantor Panwaslih Aceh Singkil, Hari Jum'at (05/09/2024) lalu.
Irwansyah Rizal Mengatakan, berdasarkan hasil penelitian pemeriksaan oleh Tim kami, sesuai laporan yang masuk ke Panwaslih Aceh Singkil.
Menurut kajian, dengan ini memberitahukan bahwa status laporan Nomor: 06/Reg/LP/PM/ 05.02/2024 yang mana sebagai terlapor an. Dulmusrid tidak ditemukannya dugaan pelanggaran admistrasi."Kata, Irwansyah.
Diketahui, adapun pelapor dalam dugaan kasus admistrasi tersebut, yakni saudara Ramli Manik merupakan Warga Siompin, Kecamatan Suro Makmur. (Sakdam Husen )