Notification

×

Iklan

Iklan

Datun Kejari Aceh Singkil Berhasil Selesai kan Permasalahan Sengketa Tanah Antara Kedua Pihak Warga di Gumer

19 November 2024


 

Dok, Saat Kasi Datun Kejari Aceh Singkil, Jales SH Mimimpin Rapat Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Kedua Belah Pihak Warga di Pos Layanan Bantuan  Hukum Kejari Aceh Singkil di Kecamatan Gumer, Senin (18/11/2024) kemarin.

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Datun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Selesaikan permasalahan sengketa tanah antar warga Desa Gunung Lagan dan warga Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Hari Senin (18/11/2024).


Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH,. MH Melalui Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Jales Mengatakan, Bahwa soal permasalahan sengketa tanah antara kedua pihak warga ini.


"Alhamdulilah telah dapat diselesaikan dan kedua belah pihak, mereka sepakat untuk berdamai setelah mendengarkan penjelasan dari Petugas Ukur BPN Aceh Singkil, yang memang sengaja kita undang berhadir di dalam rapat mediasi pada hari ini." Sebut, Kasi Datun Jales.


Meski lama menunggu, kedua pihak akhirnya  mereka mengetahui dengan jelas, bahwa dimana tanah yang selama ini menjadi soal, sebenarnya tidak ada masalah, ukuran hak atas tanah kedua pihak warga tersebut yang bersengketa masih sesuai dengan ukuran tanahnya masing-masing." Ungkap, Kasie Datun Kejari Aceh Singkil.


Kemudian, adapun mengenai permasalahan 

yang disengketakan oleh kedua pihak warga ini sebelumnya terkait tanah 2 meter untuk akses jalan yang ada dilorong keluarga yang dimintakan keluarga Alm. Pak Samsudin, dan Alhamdulilah bisa terakomodir." Jelas, Jales


Sementara, pihak keluarga Pak Amaludin adalah terkait mengenai tanah yang 5 meter dimintakan juga terakomodir, hal tersebut  sudah sesuai berdasarkan dengan ukur ulang yang dilakukan BPN Aceh Singkil pada hari Rabu (13/11) yang lalu, jadi kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan."Imbuhnya 


Sehingga hal permasalahan ini tidak harus sampai ke Pengadilan." Karena penyelesaian bisa diselesaikan secara kekeluargaan."Ujar, Jales.


Kami selaku Datun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setelah kita fasilitasi, bahwa  kedua belah pihak warga bersengketa tanah ini sudah saling menerima, dan sepakat untuk berdamai, atau clear and clear." Pungkasnya





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini