ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Datun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Selesaikan permasalahan sengketa tanah antar warga Desa Gunung Lagan dan warga Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Hari Senin (18/11/2024).
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH,. MH Melalui Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Jales Mengatakan, Bahwa soal permasalahan sengketa tanah antara kedua pihak warga ini.
"Alhamdulilah telah dapat diselesaikan dan kedua belah pihak, mereka sepakat untuk berdamai setelah mendengarkan penjelasan dari Petugas Ukur BPN Aceh Singkil, yang memang sengaja kita undang berhadir di dalam rapat mediasi pada hari ini." Sebut, Kasi Datun Jales.
Meski lama menunggu, kedua pihak akhirnya mereka mengetahui dengan jelas, bahwa dimana tanah yang selama ini menjadi soal, sebenarnya tidak ada masalah, ukuran hak atas tanah kedua pihak warga tersebut yang bersengketa masih sesuai dengan ukuran tanahnya masing-masing." Ungkap, Kasie Datun Kejari Aceh Singkil.
Kemudian, adapun mengenai permasalahan
yang disengketakan oleh kedua pihak warga ini sebelumnya terkait tanah 2 meter untuk akses jalan yang ada dilorong keluarga yang dimintakan keluarga Alm. Pak Samsudin, dan Alhamdulilah bisa terakomodir." Jelas, Jales
Sementara, pihak keluarga Pak Amaludin adalah terkait mengenai tanah yang 5 meter dimintakan juga terakomodir, hal tersebut sudah sesuai berdasarkan dengan ukur ulang yang dilakukan BPN Aceh Singkil pada hari Rabu (13/11) yang lalu, jadi kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan."Imbuhnya
Sehingga hal permasalahan ini tidak harus sampai ke Pengadilan." Karena penyelesaian bisa diselesaikan secara kekeluargaan."Ujar, Jales.
Kami selaku Datun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setelah kita fasilitasi, bahwa kedua belah pihak warga bersengketa tanah ini sudah saling menerima, dan sepakat untuk berdamai, atau clear and clear." Pungkasnya