ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai hari ini belum juga menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Mugi Alia Pinem (MAP), Hari Minggu (10/11/2024)
Diketahui, Mugi dilaporkan ke DKPP oleh seorang warga Kabupaten Aceh Singkil berinisial AS melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor LKBH STAISAR.
Kuasa Hukum AS, Muhammad Rifa'i Manik mengatakan, Pengaduan kliennya telah diterima DKPP sejak tanggal 15 Agustus 2024 sebagaimana tertuang pada Surat Tanda Terima Dokumen Nomor:462/01-15/SET-02/VIII/2024.
"Setelah penerimaan berkas, kemudian pada tanggal 29 Agustus kita menerima surat pemberitahuan belum memenuhi syarat (BMS) berkas pengaduan, kemudian pada tanggal 27 September lalu sudah dinyatakan memenuhi syarat materil untuk disidangkan. Namun, sampai hari ini DKPP belum ada kabar untuk menyidangkan perkara tersebut, kesannya seperti sengaja diulur-ulur,"Ungkap Rifa'i Manik kepada media dikantornya Senin, (04/11/2024)
Menurut pihaknya, Mugi diduga telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yakni melanggar integritas dan profesionalitas serta sumpah/janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu atas tindakannya, sehingga mendesak DKPP untuk segera menyidangkan perkara tersebut.
"Materi pengaduan yang diajukan oleh klien kami sudah sangat jelas terkait Mugi sebagai pejabat publik yang melakukan tindakan kekerasan psikis terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum.
Mugi diduga juga menyembunyikan status perkawinannya untuk mengelabui pasangan sah masing-masing bertujuan membangun relasi diluar perkawinan yang sah bertentangan dengan Hukum Negara.
Nah, kalau sampai hari ini belum ada kejelasan kapan yang bersangkutan akan diperiksa, tentunya akan menjadi pertanyaan besar dari masyarakat kepada DKPP," jelas Rifa'i.
Berdasarkan hasil penelusuran media pada website DKPP, laporan terhadap anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Mugi Alia Pinem, telah diregistrasi dengan Nomor Perkara:301-P/L-DKPP/VIII/2024.
Sebelumnya, putusan DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Kemudian sebanyak 15 tokoh yang terdiri dari akademisi, Eks Anggota KPU RI dan Bawaslu RI serta pegiat Pemilu juga ikut menyampaikan surat terbuka kepada DKPP untuk berani memberikan sanksi, maksimal kepada penyelenggara pemilu, baik ditingkat daerah maupun pusat, yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
Terpisah, Mugi Alia Pinem selaku terlapor." Ia mengatakan, itukan sudah di DKPP, jadi kita tunggu saja." jawabnya ketika dikonfirmasi oleh media Zonamerdeka.com melalui pesan singkat Whattshapp, Jum'at (08/11/2024) pada pukul 20:47 Wib malam. (Sakdam Husen)