Notification

×

Iklan

Iklan

DPO Korupsi Dana Desa di Kabupaten Nagan Raya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan dan Polisi Di Aceh Singkil

09 November 2024


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Zulkifli Joni Mantan Sekretaris Gampong atau Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Menjadi DPO Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DD Tahun Anggaran 2016 S/d Tahun 2021.


Kini sudah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan Tim Tabur Intelejen Kejari Aceh Singkil bekerjasama dengan Tim Reserse Tipikor Polres Nagan Raya.


DPO Zulkifli Joni ditangkap oleh Tim Tabur di Kampong Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Hari Jum'at, (08/11/2024)." Kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi Febriandi, SH pada Media Zonamerdeka.com.


Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH,. MH Melalui Kasi Intelejen, Budi Febriandi, SH  Mengatakan, Saat proses penangkapan DPO tersebut adalah merupakan hasil kolaborasi Tim Tabur Kejari Aceh Singkil dan Tim Tabur Kejari Nagan Raya bersama Reskrim Polres Nagan Raya.


Zulkufli berhasil diamankan di kediamannya di Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil dan tanpa adanya perlawanan." Ujar, Budi 


Budi Menyebutkan, Bahwa Zulkifli Joni sejak tidak menjadi Sekdes Gampong/Desa Kuala Seumayam, bersangkutan selama ini telah melarikan diri. 


Penangkapan itu sudah sesuai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Nagan Raya (P-8) NOMOR : PRINT- 02/L.1.29/Fd.2/10 /2024. Tentang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Desa Gampong/Desa Kuala Seumayam di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten  Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 S/dTahun 2021.


Zulkufli Joni disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18, dan atau Pasal lainnya didalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.


Sebelumnya, Terdakwa Guntur Bin Aliudin selaku Keuchik Gampong Kuala Seumayam diangkat Berdasarkan SK Bupati Nagan Raya Nomor: 141/39/SK/2015, 12 November 2015 dengan Sdr, Zulkifli Joni DPO ini dan hari ini barusan tertangkap.


Saat itu, Zulkifli Joni menjabat Sekretaris di Gampong Kuala Seumanyam Tahun 2016 s/d Tahun 2021, bersama Sdr. Didit Pranata yang masih DPO sebagai Bendahara Desa Kuala Seumanyam Tahun 2020 s/d Tahun 2021.


Sesuai Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 Tanggal 30 November 2023 Terkait Tentang LHP Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Korupsi.


Penyimpangan Pengelolaan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.


Tahun Anggaran 2016 s/d 2021, sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar, Rp 1.713.112.486,00 (satu milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).


Selanjutnya, setelah dilakukan Penangkapan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, akan lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Lapas Meulaboh."tuturnya. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini