Sikka, zonamerdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka, Valerianus Samador Conterius menyoal keberadaan Mr. Anderson TKA asal Cina di Kabupaten Sikka atas kepemilikan visa yang sebagai investor namun malah bekerja di salah-satu Perusahaan di Kabupaten Sikka memperbaiki freezer milik PT. Indah Giat Bersama yang beralamat di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Seharusnya, Kata Valerianus Samador, jika visa yang dimiliki Anderson yakni visa dengan jenis atau kategori investor, setidaknya Anderson bisa dimungkinkan hanya untuk bertemu instansi pemerintah Kabupaten Sikka yang berwenang atas urusan investor, tidak kemudian malah menjadi pekerja di salah satu perusahaan.
"Kalau dia (Anderson) visanya investor, kenapa dia kerja? Itu tidak boleh. Itu kan orang hanya beralibi. Kemudian, kalau dia investor, justru dia tidak datang untuk urusan pekerjaan perbaikan freezer. Dia hanya mungkin bertemu pemerintah setempat, lihat potensi, dan lain sebagainya. Pekerjaan investor kan begitu.
Sementara, Valerianus Samador menjelaskan bahwa jika yang bersangkutan (Anderson, red) sebagai TKA setidaknya pekerjaan yang bersangkutan meski diketahui, sebab kata Kadis jika orang Indonesia bisa melakukan pekerjaan dimaksud maka berarti untuk TKA tidak dibolehkan.
"Kalau dia pekerja, berarti dia datang menghadapi pekerjaan. Nah, ketentuan TKA ini, dia kalau di pekerjaan. Kalau dia sebagai TKA, pekerjaannya apa dulu? Pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh orang Indonesia. Kalau orang Indonesia bisa melakukan itu, tidak boleh oleh TKA.
Artinya, mendatangkan orang asing karena jenis pekerjaan tersebut oleh pekerja Indonesia itu benar-benar tidak bisa dikerjakan disebabkan misal peralatan atau teknologinya benar-benar baru.
Sementara itu, pihak Imigrasi Kabupaten Sikka membenarkan bahwa paspor dan visa Mr. Anderson telah dilakukan penyitaan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindak Keimigrasian, Andi Saputra mengatakan bahwa terhadap Anderson masih dalam proses pemeriksaan, dimana dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan kata dia (Andi Saputra, red) Anderson tengah memiliki ijin tinggal yang sah sebagai investor, bukan pekerja yang kemudian berbeda dalam keterangan Anderson.
Awalnya, Anderson mengaku menggunakan visa investor, namun ia (Anderson) kemudian menyebut visa yang ia gunakan visa berjenis turis.
Persoalan jenis atau kategori visa ini kemudian menarik ditelusuri. Sebab membuat status visa warga Cina ini semakin dipertanyakan ditengah dugaan pembiaran oleh Pihak Imigrasi kepada Anderson dalam melakukan aktifitas yang tak terelakkan.
Sementara, menurut informasi yang diperoleh, Anderson pernah terkait masalah dengan dokumennya beberapa kali dan pernah dideportasi.
Petrus Poling Wairmahing, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sikka pada Kamis, 14/11/2024 lalu mengatakan sempat di datangi pihak Imigrasi dimintai bantu mencari orang asing. Meski, orang asing yang dimaksud Kadis tidak dijelaskan namanya.
Diduga Dilindungi
Anderson yang diduga menyalahgunakan visa, diduga dilindungi pihak Imigrasi Kabupaten Sikka juga oleh seorang pengusaha es krim di Maumere, Kabupaten Sikka.
Dalam gonjang ganjing status visa Anderson ini, Kantor Imigrasi pun hanya bisa menahan dokumen milik Anderson, namun tidak menahan yang bersangkutan (Anderson, red).
Karena tidak ditahan Andreson pun bebas melakukan aktivitas. Dimana dengan tidak ditahannya Anderson itu kemudian tercium jelas upaya pihak Imigrasi melakukan pembiaran ditengah krusialnya status Visa warga Cina itu.
Anehnya lagi, pihak Imigrasi mengatakan bahwa yang bersangkutan (Anderson, red) tengah memiliki izin tinggal yang masih berlaku sehingga tidak dilakukan penahanan. (Dien)