zonamerdeka.com -- Dengan ucapan Alhamdulillah, berterima kasih kepada Tuhan yang Maha Esa sehingga atas kebaikan-Nya, sampailah pada saat yang berbahagia ini, Tim Penyusun dengan bangga mempersembahkan naskah pedoman teknis penyusunan dokumen perencanaan Desa tahunan kepada pembaca budiman.
Tim penyusun bergulat secara intens dengan berbagai segi tumpukan dokumen referensi dan pengalaman dari berbagai pihak, tentunya berbasis Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang diubah Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 6 Tahun 2023 dengan tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sehingga Pedoman penyusunan RKPDes ini disesuaikan dengan kebaruan-kebaruan informasi dan regulasi, utamanya Pendataan SDG’s Desa yang memang menjadi awal tahapan pembangunan Desa.
Dokumen yang dimaksud ini merupakan dokumen yang terus menerus disusun oleh pemerintah Desa sebagai langkah awal dalam membangun Desa setiap tahunnya. Dokumen ini merupakan acuan yang bisa pembaca jadikan rujukan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa tahun 2025.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah Tim Penyusun menyadari bahwa tidak menutup kemungkinan terdapat ketidaksempurnaan dalam Pedoman Teknis RKP Desa ini, oleh karenanya segala saran, kritik, dan masukan yang membangun, dapat sekiranya disampaikan guna mempertajam arah perencanaan yang dimaksud.
Akhirnya, Tim Penyusun mengucapkan beribu terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan ini, semoga menjadi amal kebaikan, bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga untuk bangsa dan negara tercinta.
Latar Belakang
Dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang dimaksud Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Maka sesuai pasal 14, Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: 1). Pendataan Desa; 2). Perencanaan Pembangunan Desa; 3). pelaksanaan Pembangunan Desa; dan 4). pertanggungjawaban
Pembangunan Desa.
Sebagai implementasi yang dimaksud di atas, langkah awal pembangunan Desa diharuskan memiliki Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.Muatan perencanaan Desa yang akan dituangkan pada Pedoman Teknis RKP Desa ini adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) seperti yang tersurat dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Desa pada Bagian Ketiga yang mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang diupayakan untuk pencapaian SDGs Desa.
Yang termaktub dalam pasal 21 ayat (5), Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, maka pemerintah Desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak ketiga.
Oleh sebab itu menjadi penting keberadaan suatu panduan dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa. Panduan ini juga berguna sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dan masyarakat Desa dalam pelibatan seluruh pihak dalam pembangunan Desa.
Pengertian
Seperti diatur dalam pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun serta disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa diukur dengan melakukan evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa;
informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa;
usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;
berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa; dan
dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
Waktu Penyusunan RKP Desa
Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
Tahapan Penyusunan RKP Desa
Adapun tahapan penyusunan dan penetapan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.sebagai berikut:
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa (Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa dan Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa)
Pencermatan Ulang RPJM Desa
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa (Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa dan Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa)
Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa