![]() |
Foto : April Siregar Penggiat LSM Tipan-RI di Aceh Singkil |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dalam waktu dekat Tim Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TIPAN-RI) akan melakukan investigasi biaya anggaran NPHD Rp. 6,5 Miliar yang dihibahkan Pemda Kabupaten Aceh Singkil ke Panwaslih Aceh Singkil.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh April Siregar Penggiat LSM TIPAN-RI kepada rekan rekan awak media Aceh Singkil, hari Jum'at (22/11/2024) siang ini.
April Menjelaskan, Sebelumnya Pemda Aceh Singkil menandatangani bersama- sama terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Tanggal 09 Agustus 2024 yang lalu melalui Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor:188.45/269/2024.
Terkait tentang pemberian dana hibah uang kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2024 - 2025.
Dengan total biaya mencapai senilai Rp 6,5 Meliar ditahap I alokasi dana Rp. 4,5 Miliar Tahun 2024 dan sisanya Rp. 2 Miliar Pada Tahun 2025." Kata, April
Tentunya, Sebagai control sosial Lembaga Swadaya Masyarakat, kita akan laksanakan fungsi untuk mencari fakta, bahwa setiap anggaran dimaksud yang dikelola oleh Panwaslih Aceh Singkil, Apakah sudah benar berdasarkan juknis dan regulasi, tentunya lebih jelas kami akan menyurati Panwaslih Aceh Singkil, serta akan turun Investigasi kepada pihak-pihak terkait, mengenai hal anggaran dimaksud." Ungkap, April
April Menegaskan, sebelumnya kami akan berkordinasi dengan Pemkab Aceh Singkil dan setelah itu baru melakukan pengkajian tentang anggaran yang telah digelontorkan kepada Panwaslih Aceh Singkil." Imbuhnya
Dikarenakan, Panwaslih Aceh Singkil sejauh ini tampaknya seperti minim melakukan Pengawasan di tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan, belum lagi kami tidak melihat satu pun spanduk larangan bagi ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, BPKamp, dan Perangkat Desa, spanduk larangan di 116 Desa di Kabupaten Aceh Singkil." terangnya.
Padahal Pemkab Aceh Singkil memberikan Rp. 4,5 M untuk biaya Pengawasan Pilkada 2024 diawal, Sisanya Rp. 2 Miliar baru pada Tahun 2025." Pungkasnya
Dasar itulah, kami sebagai LSM mempunyai kewajiban untuk mempertanyakan secara langsung dan juga menyeluruh, sebenarnya untuk apa saja uang rakyat itu digunakan oleh Panwaslih Aceh Singkil." tutur April Siregar.
"Khusus kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, Kepolisian Polres Aceh Singkil, dan Kejari Aceh Singkil nantinya setelah selesai Pilkada 2024 di tanggal 27 November, Kami berharap dan juga meminta agar pengunaan anggaran NPHD yang telah digunakan saat ini oleh Panwaslih Aceh Singkil kalau bisa di lakukan pemeriksaan setelah selesai Pilkada Tahun 2024." Pinta, April
Sebelumnya, Senter diberitakan Panwaslih Aceh Singkil diduga melakukan diskriminatif dan upaya mengadu domba para rekan-rekan media dengan hanya mengundang segelintir peserta dalam kegiatan sosialisasi peran media cetak dalam penguatan pemberitaan pengawasan Pilkada 2024."tutup (sakdam Husen)