Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Irwansyah Rizal |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Masuki masa tenang menjelang hari H Pilkada 2024. Panwaslih Aceh Singkil Larang Simpatisan, Relawan dan Partai pendukung dari masing masing Cagub dan Cawagub Aceh.
"Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Singkil berkampanye dimedia massa dan media sosial. Hal itu dikatakan langsung Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Irwansyah Rizal kepada media Zonamerdeka.com siang hari ini.
Irwansyah Menyebutkan, Panwaslih Aceh Singkil sudah sampaikan kepada masing - masing Paslon Kepala Daerah. Ketika saat memasuki masa minggu tenang dilarang kampanye dalam bentuk apapun.
"Larangan tersebut sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Selama masa tenang Pilkada 2024, ada beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan.
1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang
Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Larangan media menyiarkan konten Kampanye media massa, termasuk televisi, radio, dan media daring, dilarang untuk menayangkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon selama dimasa tenang.
3. Penonaktifan akun media sosial resmi oleh Paslon dan juga tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai.
4. Penonaktifan Akun Media Sosial oleh Partai Politik peserta pemilu, baik secara individu maupun gabungan, juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum masa tenang dimulai.
5. Durasi penayangan iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum memasuki masa tenang, setelah itu segala bentuk penayangan iklan dihentikan.
6. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring Iklan kampanye dimedia daring yang telah terverifikasi oleh lembaga terkait juga dibatasi hingga 14 hari sebelum memasuki masa tenang dimulai, dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan.
Siapapun yang berkampanye dimasa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran berupa kampanye diluar jadwal sebagaimana yang telah ditentukan." Kata, Ketua Panwaslih Aceh Singkil.
Irwansyah Mengatakan, pihak yang manapun melakukan kampanye diluar jadwal, itu dapat dikenakan sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 UU Pilkada.
Diketahui masa tenang adalah rentang waktu yang telah diberikan kepada pemilih, untuk berpikir secara objektif, tanpa adanya iming -iming dan tekanan ataupun pengaruh saat menentukan Paslon." Pungkasnya
Sebelumnya, Viral diberitakan bahwa adanya Ketua Partai Pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil dengan membuat statemen dimedia, terhadap kemenangan kandidat Cagub dan Cawagub Aceh, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Singkil.
Padahal masyarakat Aceh Singkil semuanya telah mengetahui, bahwa hari H Pemilihan Kepala Daerah Serentak, yakni tepat dihari, Rabu 27 November 2024, sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah/Penyelenggara Pemilu." (Sakdam Husen )