Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Sosialisasi Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli

08 November 2024


 


ZONAMERDEKA.COM, PELALAWAN-Polsek Pangkalan Kuras menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Sosialisasi ini berlangsung pada hari Jumat, 08 November 2024, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.


Kegiatan yang dipimpin oleh Pawas Polsek Pangkalan Kuras, IPTU Leonardo A. Sitanggang, S.H., diikuti oleh lima personil Polsek Pangkalan Kuras, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya pungutan liar dan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik tersebut. 


Adapun sasaran dari sosialisasi ini adalah masyarakat Kelurahan Sorek Satu, yang diberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Satuan Tugas Saber Pungli serta cara melaporkan jika menemukan indikasi pungli di lingkungan mereka. 


Beberapa hasil yang dicapai dalam kegiatan ini adalah:

- Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemberantasan pungutan liar.

- Masyarakat lebih sadar akan peraturan yang ada serta cara-cara untuk melaporkan pungutan liar kepada pihak berwenang.

- Terjalinnya komunikasi yang lebih baik antara Polsek Pangkalan Kuras dan masyarakat dalam menjaga agar wilayah tetap bebas dari pungutan liar.


Kegiatan berlangsung dengan lancar tanpa kendala, dan diharapkan dapat mencegah terjadinya pungli di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga integritas dan hukum di tengah-tengah masyarakat.







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini