Solok,zonamerdeka,-20 November 2024, Kasus hukum antara PT. CNM Solok dan para karyawannya kembali mencuat ke permukaan. Meskipun telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi PT. CNM Solok, hingga kini perusahaan tersebut diduga belum melaksanakan kewajibannya. Sejumlah karyawan yang menjadi korban ketidakadilan itu masih harus menunggu realisasi pembayaran hak-hak mereka.
Mahkamah Agung telah menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Padang, memperkuat posisi para karyawan. Namun, tindakan PT. CNM Solok untuk tidak segera melaksanakan putusan ini jelas menunjukkan sikap yang jauh dari taat hukum, terlebih jika dilihat dari posisi Nofi Candra sebagai Komisaris Utama perusahaan yang seharusnya mengedepankan kepatuhan terhadap hukum. Pernyataan-pernyataan yang dibuat untuk menunda pembayaran dengan dalih perusahaan belum berproduksi jelas memperlihatkan upaya penghindaran terhadap tanggung jawab.
Puluhan karyawan, yang telah memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum sejak Oktober 2021, kini berharap adanya itikad baik dari PT. CNM Solok. Pengadilan Negeri Padang bahkan telah melakukan proses Aanmaning untuk mendorong pelaksanaan putusan, yang dua kali diterima oleh pihak direksi. Janji demi janji terus dilontarkan, termasuk oleh Nofi Candra yang menyebut pemenuhan kewajiban akan dilakukan setelah RUPS perusahaan. Namun, hingga kini, hal tersebut tetap tak kunjung terwujud.
Dengan dilakukannya re-opening PT. CNM Solok pada Minggu (17/11/2024), ada harapan bahwa perusahaan akan memulai langkah baru yang jujur dan patuh pada hukum. Para karyawan dan pihak terkait berharap janji-janji yang pernah diucapkan tidak lagi menjadi angin lalu. Kini saatnya PT. CNM Solok menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini, bukan sekadar janji tanpa bukti.(iz)