Notification

×

Iklan

Iklan

Terbaru, Ini Daftar Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025, Klik Selengkapnya

12 November 2024


 


Pemerintah Indonesia telah menetapkan cuti bersama dan Hari Libur Nasional untuk tahun 2025. Berapa hari libur nasional akan ada pada tahun 2025?




Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.




SKB mencatat bahwa pada tahun 2025 akan ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Termasuk dalam jumlah tersebut adalah 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama yang mencakup perayaan tahun baru, peringatan nasional, dan hari besar keagamaan.




Agar lebih jelas, berikut adalah daftar cuti bersama dan hari libur nasional untuk tahun 2025. Berhati-hatilah.Pemerintah Indonesia telah menetapkan cuti bersama dan Hari Libur Nasional untuk tahun 2025. Berapa hari libur nasional akan ada pada tahun 2025?



Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.



SKB mencatat bahwa pada tahun 2025 akan ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Termasuk dalam jumlah tersebut adalah 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama yang mencakup perayaan tahun baru, peringatan nasional, dan hari besar keagamaan.



Agar lebih jelas, berikut adalah daftar cuti bersama dan hari libur nasional untuk tahun 2025. 


Berikut rincian daftar 16 hari libur nasional tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

  • Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
  • Senin, 27 Januari 2025: Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw.
  • Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad saw.
  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Hari Cuti Bersama 2025

Selain hari libur nasional, ada juga 7 hari cuti bersama dalam rangka peringatan hari besar keagamaan di dalam SKB tersebut. Berikut rincian daftarnya:

  • Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Rabu-Jumat dan Senin, 2-4 dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Selasa 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Download SKB 3 Menteri 2025 PDF

Agar lebih mudah, berikut ini kami menyertakan link untuk mengakses dan mendownload SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 tersebut:

Download PDF SKB 3 Menteri 2025


Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, terdapat 2 hari libur yang tersisa untuk tahun 2024. Keduanya adalah perayaan Hari Kelahiran Yesus Kristus dan cuti bersama untuk Peringatan Kelahiran Yesus Kristus.

  • Rabu, 25 Desember 2024: Kelahiran Yesus Kristus
  • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Demkian itulah ulasan yang menjelaskan ada berapa hari libur nasional pada tahun 2025. 





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini