Bangka, zonamerdeka.com - DR alias Kelez diduga pelaku transaksi narkoba, berhasil diamankan Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka, Kamis (14/11/2024). Tim juga mengamankan barang bukti sabu seberat 10, 64 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, SH, didampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini, S.H., seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Sungailiat, " Tim pun setelah mendapat informasi langsung turun ke lokasi dan mendapati tersangka DR alias Kelez yang sedang duduk di pinggir jalan,” jelas Iptu Minarno.
Dikatakan, saat diinterogasi pelaku, Kelez mengaku menyimpan sabu di kediamannya di Kelurahan Kenanga, Sungailiat. Tim pun berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka, "Hasil penggeledahan, ditemukan satu kaleng rokok berisi 55 kapsul essen transparan, yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu. Dan satu bal kapsul essen transparan, serta satu timbangan digital warna hitam,” tutur Iptu Minarno.
Ditambahkan bahwa selain sabu, tim juga berhasil mengamakan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu kaleng rokok surya warna coklat, dan satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah serta satu unit handphone iPhone 11 warna biru gray, " Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna proses hukum lebih lanjut," terang Iptu Minarno
Menurutnya bahwa atas perbuatan tersangka, "Akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Minarno (eru)