Notification

×

Iklan

Iklan

Badan Legislasi DPRK Aceh Singkil Setujui Raqan Tata Kelola Kearsipan Aceh Singkil Untuk Dijadikan Qanun

26 Desember 2024


 

Dok. Foto Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh Singkil, Suyatno dan Foto saat membahas Raqan Tata Kelola Kearsiapan bersama Banleg DPRK Aceh Singkil, Selasa (24/12/2024) di Gedung DPRK Aceh Singkil.

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dinas Perpustakaan dan Arsipan Kabupaten Aceh Singkil dan Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Singkil bahas bersama Rancangan Qanun (Raqan) Tata Kelola Kearsipan Aceh Singkil didalam Rapat Anggota Banleg di Gedung DPRK Aceh Singkil, Selasa (24/12/2024) sore hari.


Rancangan Qanun Tata Kelola Kearsipan Kabupaten Aceh Singkil telah disetujui dan di amini oleh Ketua Banleg DPRK, Warman, SE, Wakil Ketua Banleg DPRK, Sadri Lingga, dan Anggota Banleg DPRK, Afrizal, SH.


"Merisya Syafra Tiana, S.A.B, Ramli Boga, dan dihadiri oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Suwan. Sementara, Juliadi Bancin salah satu anggota Banleg DPRK diketahui kini sedang melaksanakan ibadah umroh di Kota Mekah Arab Saudi.


Kemudian, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Singkil, Suyatno Mengatakan  bahwa kita di Kabupaten Aceh Singkil belum ada payung hukum, yakni menyangkut terkait   Tata Kelola Kearsiapan di Kabupaten Aceh Singkil.


"Jadi Raqan ini juga merupakan bagian dari amanah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang mengamanahkan kepada kami yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berkewajiban paling tidak diakhir tahun 2024  regulasi untuk payung hukum kearsiapan ini dapat bisa dituntaskan."Ujar, Suyetno.


Dikarenakan kita berada di Aceh, sebenarnya wajib ada Qanun Tata Kelola Kearsiapan ini. Hal ini merupakan payung hukum bagi kami ketika saat dalam melaksanakan tugas." Tambahnya.


"Alhamdulilah, jadi tadi kita sudah bahas bersama-sama dengan Banleg DPRK, Kabag Hukum, dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh Singkil, Menyangkut Raqan Tata Kelola Kearsiapan ini, dan juga telah disetujui oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRK." Jelas, Suyatno.


"Kita hanya tinggal menunggu pengesahan di Sidang Paripurna, dari Raqan untuk dijadikan Qanun nantinya. Tentunya kami dari Dinas sangat bersyukur, Qanun ini dapat disahkan, sehingga kedepannya aturan ini bisa diterapkan." Pungkasnya 


Sehingga tahun 2025, kami sudah dapat bisa mempedomi Qanun ini. Memang sudah lama menyangkut Payung Hukum tentang Tata Kelola ini belum ada, jadi untuk tata kelola Kearsiapan selama ini, jadi kami masih mempedomani dari ANRI Arsip Nasional." terangnya. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close