Sawahlunto, zonamerdeka.com -- 29 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto telah menyelesaikan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu terkait pemberian uang kepada pemilih oleh seorang terlapor berinisial RI di Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar. Laporan ini tercatat dengan nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024.
Laporan dan Proses Pemeriksaan
Kasus ini diajukan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pilihan pemilih. Bawaslu telah memanggil terlapor sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam pemeriksaan, Bawaslu mendasarkan kajiannya pada keterangan pelapor, saksi-saksi, dan bukti yang diajukan. Namun, setelah melalui proses analisis mendalam, Bawaslu menemukan bahwa unsur-unsur pelanggaran, seperti “setiap orang” dan “dengan sengaja,” tidak terpenuhi.
Kesimpulan dan Keputusan
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Bawaslu Kota Sawahlunto memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan lebih lanjut karena tidak terpenuhinya unsur-unsur yang diperlukan dalam dugaan pelanggaran.
Pernyataan Resmi Bawaslu
“Bawaslu Kota Sawahlunto berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan Pemilu secara profesional, independen, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus menjaga integritas dan kejujuran dalam proses Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto dalam pernyataannya.
Bawaslu Kota Sawahlunto menghargai partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan mendorong semua pihak untuk mematuhi peraturan dalam menjaga kualitas demokrasi di Kota Sawahlunto.(iz)