Bangka, zonamerdeka.com - Dua pelaku kasus penyekapan ibu dan anak yaitu YN (35) selaku Head Offices PT PMM dan AMM (41) Manager PT PMM, ditetapkan tersangka oleh Polres Bangka. Hal itu diungkapkan Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas Polres Bangka Akp Era Anggraini, Rabu (11/12/2024).
Dijelaskan bahwa kasus penyekapan ibu dan anak yang terjadi pada 5 Desember 2024 di area PT PMM, Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, terus bergulir. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan YN (35) dan AMM (41), "Dua pelaku melakukan dugaan tindak pidana, perampasan kemerdekaan terhadap orang, " terang Akp Era Anggraini, Rabu (11/12/2024).
Kasi Humas Polres Bangka menambahkan kedua tersangka, saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka. Penyidik terus mendalami motif serta kronologi kejadian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan, "Sampai saat ini, penyidik masih mendalami berbagai aspek kasus ini untuk memastikan semua bukti terkuat telah terkumpul,”ujarnya.
Sementara itu, kondisi korban ibu dan anak yang sebelumnya menjadi korban penyekapan dilaporkan dalam keadaan sehat, "Alhamdulillah kondisi korban penyekapan ibu dan anak berdasarkan hasil pengecekan kesehatan yang dilakukan oleh Tim dokkes Polres Bangka, dalam keadaan sehat," jelas Akp Era Anggraini.
Kasi Humas Polres Bangka menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,”
Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan, dan Polres Bangka berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kasus ini kepada publik, "tegas Akp Era Anggraini. (eru)