Notification

×

Iklan

Iklan

Fakta Baru, LSM GEMICAK Diduga Mendapat aliran Dana Rp60 juta dari ketua APDESI Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus

30 Desember 2024


 


Tanggamus, zonamerdeka.com -- Seiring waktu  kini Fakta baru terus terungkap terkait dugaan penyimpangan dana desa di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Selain dugaan adanya dana setoran untuk Aparat Penegak Hukum (APH), kini publik dikejutkan dengan terbitnya kontrak kerjasama antara Ketua APDESI Kecamatan Ulubelu dengan LSM GEMICAK, sebuah lembaga yang dikenal aktif mengkampanyekan isu anti korupsi di daerah tersebut. 29 Desember 2024.


Dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, disebutkan bahwa LSM GEMICAK mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 60 juta. Selain itu, terdapat pula anggaran sebesar Rp 800 juta yang diperuntukkan untuk dana publikasi media. 


Hal ini tentunya. Sangat  mencederai perasaan sejumlah para awak media, karena sebagaimana di ketahui  yang  menjadi trending topik di pemberitaan beberapa media online. Sebelumnya,  ketua APDESI kecamatan Ulubelu kabupaten Tanggamus mencatut nama media di dalam pengelolaan Dana desa sebesar 800 juta. Yang di pungut dari para kepala pekon ( desa ). Yang ada di wilayah kecamatan Ulubelu .


"Kami, awak media yang sudah memiliki MoU di Kecamatan Ulubelu, justru tidak mendapatkan dana ini. Tapi malah LSM yang dapat. Ini aneh. Wajar saja dana Rp800 juta habis begitu cepat karena Ketua APDESI menggunakannya semaunya," ujar salah satu awak media yang enggan disebutkan namanya.


Kerjasama antara Ketua APDESI dan LSM GEMICAK menuai banyak pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait kejelasan penggunaan anggaran. 


Beberapa pihak menduga kontrak tersebut dibuat demi memberikan "keamanan" bagi Ketua APDESI agar lebih leluasa menggunakan dana desa tanpa khawatir adanya pengawasan yang ketat.


"Keperuntukan dana ini tidak jelas. Mungkin kontrak ini dimaksudkan untuk melindungi Ketua APDESI agar nyaman mengelola dana desa seenaknya. Dugaan adanya setoran untuk APH juga semakin menguat," kata salah satu narasumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.


Temuan MoU ini dinilai sebagai pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Banyak pihak berharap agar carut-marut pengelolaan dana desa di Kecamatan Ulubelu dapat diungkap secara transparan.


"Fakta baru ini bisa menjadi bukti awal bagi APH untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa. Harapannya, seluruh penyalahgunaan anggaran dapat terbongkar secara terang-benderang," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.


Saat dimintai keterangan, Hendi Antoni, Ketua APDESI Kecamatan Ulubelu, membenarkan adanya kontrak kerjasama tersebut dan menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan.


"Betul, kontrak itu ada dan sudah dibayarkan kepada Arif," ungkapnya singkat.


Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk kerjasama dan sumber dana yang digunakan, Hendi Antoni memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.


    

 Sementara itu Arif  selaku ketua GEMINCAK sampai berita ini di turun kan belum dapat dihubungi. Karena kantor atau Sekretaris daripada LSM Gemincak tidak jelas alamat nya.


Publik kini berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius dari APH. Terungkapnya dugaan penyimpangan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola dana desa, khususnya di Kecamatan Ulubelu, agar lebih transparan dan akuntabel.

 ( SNI )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close