Notification

×

Iklan

Iklan

Hak Pilih BPKamp Pada Pemilihan Imeum Mukim Suro Makmur Terancam Dihilangkan, Ini Kata Dinas DPMK, Kabag Pem dan Camat

29 Desember 2024


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Polemik   Pemilihan Imeum Mukim di Kecamatan Suro Makmur karena tidak dilibatkannya BPKamp Pada Pemilihan Mukim tanggal 30 Desember  2024 besok.


Informasi itu telah sampai ke telinga Pejabat (Pj). Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi MAP dan Kepala Dinas DPMK, Azwir, Kabag Pem, Riky Yodiska dan Camat Suro Makmur, Ganda Suriadi Bancin, Minggu (29/12/2024).


Pj. Bupati Aceh Singkil, Azmi saat dihubungi melalui via telpon seluler oleh Bono Berutu BPKamp Siompin tanggal 27 Desember 2024 beberapa hari lalu." Ia menyebutkan bahwa BPKamp bisa di ikutkan sebagai peserta di Pemilihan Imeum Mukim.


Dilain Sisi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Azwir Mengatakan, Sebenarnya kalau Mukim itu di pilih oleh Mejelis Mukim." Katanya


Dimajelis Mukim itu, ada beberapa unsur yang bisa dilibatkan memilih Mukim. Keucik/Kepala Desa, Imam Chick, Tuha Peut Mukim, Imum Gampong, Para Ketua Lembaga Adat yang ada di Mukim bersangkutan, dan tiga orang tokoh masyarakat yang mencerminkan Ulama, Tokoh Perempuan, dan juga Tokoh Pemuda." Sebut, Azwir 


Sementara, BPKamp tidak ada disebutkan di  dalam aturan Pemilihan Mukim tersebut. Hal itu diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imeum Mukim di Provinsi Aceh." Ujarnya 


Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Aceh Singkil, Riky Yodiska Menjelaskan, Kalau kita mengacu pada Qanun Nomor 3 Tahun 2009 disitukan sudah jelas, bahwa yang memiliki hak suara untuk memilih Mukim di Pasal 11 Ayat (1) huruf C. Tuha Peuet Mukim.


Bahwa yang dimaksud Tuha Peuet Mukim ini, bukan yang ada di Desa atau di Kampong,  kalau di Aceh inikan penyebutan Tuha Peut itu bisa dikatakan adalah BPKamp/BPG." Imbuhnya.


"Tetapi bukan itu, bahkan di Qanun tersebut sangat jelas menyebutkan di huruf C. Tuha Peuet Mukim, jadi kalau selama ini ada pemilihan kemukiman di Kecamatan lain yang melibatkan BPKamp, hal itu hanya saja faktor kebiasaan atau adanya kesepakatan bersama dengan Panitia." Tambah, Riky 


Hal itupun tidak menutup kemungkinan ada nya kesepakatan, tetapi tergantung Panitia Pemilihan, sehingga BPKamp dapat dilibat kan dan juga mempunyai hak suara untuk memilih Imeum Mukim, seperti Mukim yang ada di Kecamatan lainnya." Pungkasnya 


Sedangkan, Camat Kecamatan Suro Makmur Ganda Suriadi Bancin saat dikonfirmasi oleh Media Zonamerdeka.com melalui W/A." Iya hanya menjawab, itu ranahnya ada di Panitia dan menjadi Keputusan Panitia Pemilihan Imeum Mukim, dengan berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009.


Sisi lain, Bono Berutu Ketua BPKamp Desa  Siompin Menegaskan, bahwa hak-hak kami sebagai BPKamp jangan di Kebiri, dan perlu kami lurus kan, dimana yang menjadi hak  di situlah kita bertindak, biar mereka nantinya jangan semena -semena orang itu kepada BPKamp Desa." Jelasnya


Menurutnya, Padahal selama ini di Pemilihan Mukim beberapa tahun silam, BPKam selalu dilibatkan saat pada Pemilihan Mukim Suro Makmur. Begitu juga dengan kemukiman lainnya yang ada di Kecamatan tetangga, seperti Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah."terangnya 


"Jadi mengapa tahun ini Panitia Pemilihan Mukim Suro Makmur tidak melibatkan Badan Pemusyaratan Kampong (BPKamp) sebagai peserta pemilih Mukim, BPKamp dan upaya dihilangkannya hak pilih kami, semoga tidak ada sesuatu dibalik ini semua." Tegas, Bono 


Bono Berutu Mempertanyakan pada Panitia Pemilihan, siapa-siapa 5 (Lima) orang yang dimaksud dari Desa."Mempunyai hak untuk memilih yang ditunjuk, kiranya hal ini dapat dijelaskan Panitia Pemilihan Mukim Suro Makmur." Tanyanya. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close