zonamerdeka.com -- Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki periode Desember 2024. Siswa bisa memantau dan mengecek penerima bantuan sosial (bansos) PIP Desember 2024 dengan login ke laman pip.kemdikbud.go.id.
PIP adalah bantuan dari Kementerian Pendidikan untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, mencakup biaya sekolah, dan uang saku. Penerima PIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menunjukkan kelayakan.
Bantuan ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa, memungkinkan mereka melanjutkan sekolah tanpa hambatan finansial. PIP menyasar siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, dengan besaran bantuan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.
Jadwal Pencairan PIP 2024, Cek Penerimanya
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. PIP memberikan bantuan dana pendidikan yang langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa di bank seperti BRI, BNI, dan BSI. Pada tahun 2024, bantuan ini bervariasi sesuai jenjang pendidikan siswa, dengan nominal yang berbeda untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Untuk memeriksa apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima PIP 2024, dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi PIP Kemendikbud Ristek dan memasukkan NIK serta NISN.
Berdasarkan peraturan yang ada, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin, dan untuk Juni 2024, dana diperkirakan cair dalam Termin 2 (Mei sampai September). PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu seperti pemegang KIP, berasal dari keluarga peserta PKH, dan lain-lain. Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan dan mencegah anak-anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, serta menarik kembali peserta didik yang telah putus sekolah agar melanjutkan pendidikan baik di sekolah formal maupun nonformal. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Puspendik Kemendikbud Ristek RI.
Pencairan PIP Kemdikbud Desember 2024
PIP akan dicairkan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening siswa, besaran bantuan ini bergantung pada jenjang sekolah siswa masing-masing. Bantuan PIP termin 1 telah dicairkan pada Februari-April.
Sementara, PIP Termin 2 dicairkan pada bulan Mei-September menurut usulan Dinas Pendidikan, serta penerima telah mengaktivasi SK Nominasi. Sedangkan, PIP Termin 3 akan kembali cair pada bulan Desember.
Pencairan dana PIP untuk bulan Desember 2024 diperkirakan mengikuti pola yang sama seperti tahun sebelumnya, yaitu pada akhir tahun ajaran atau awal tahun ajaran baru. Bantuan ini disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima.
Pencairan PIP dilakukan secara bertahap, sehingga penerimaan dana bisa berbeda-beda untuk setiap sekolah. Meski begitu, periode pencairan PIP tetap pada pencairan yang sudah ditetapkan.
Kriteria Penerima PIP
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemegang kartu Keluarga Sejahtera
Status Yatim Piatu dari Sekolah/Panti Sosial/Panti Asuhan
Korban Bencana Alam
Siswa dengan Kondisi Khusus (kelainan fisik, orang tua PHK, daerah konflik, keluarga terpidana)
Peserta pendidikan nonformal
Baca juga:
Cara Cek Status Penerima Program Indonesia Pintar 2024 Via Online
Cara Cek Status Penerima PIP
Dilansir dari berbagai sumber, ada angkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek penerima. Berikut ini cara mengecek penerima PIP.
Kunjungi pip.kemdikbud.go.id.
Masukkan NISN dan NIK siswa.
Klik "Cek Penerima PIP".
Sistem akan menampilkan status penerima dan dana.
Besaran Bantuan PIP 2024
Nominal PIP
Dilansir dari halaman https://puslapdik.kemdikbud.go.id/, besaran bantuan dana PIP bereda-beda setiap jenjang pendidikan. Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP Kemdikbud 2024.
1. SD/SDLB/Program Paket A
Rp 225.000 khusus siswa baru dan siswa kelas akhir
Rp 450.000/tahun
2. SMP/SMPLB/Program Paket B
Rp 375.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
Rp 750.000/tahun
3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
Rp 500.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
Rp 1.000.000/tahun
Cara Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024
Para siswa perlu memahami tiga aturan yang harus diikuti untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud. Berikut cara mencairkan dana PIP Kemdikbud 2024.
1. Pencairan Langsung Melalui Kartu ATM
Siswa yang telah memiliki Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya, dapat langsung menerima bantuan melalui kartu ATM. Dana bantuan PIP 2024 langsung cair ke rekening.
2. Pencairan Melalui Sekolah
Siswa yang diajukan sekolah dan tidak memiliki KIP harus mencairkan bantuan melalui sekolah terlebih dahulu. Perlu diingat, peserta didik harus melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yang ditunjuk.
Bank penyalur yang telah ditunjuk adalah Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, serta Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Aceh. Untuk mengaktifkan rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, dengan KTP orang tua, KK, dan halaman depan rapor siswa.
Besaran Bantuan PIP 2024
Tingkat pendidikan siswa menentukan besarnya bantuan PIP. Berikut rincian nominal bantuan berdasarkan jenjang pendidikan dan kelas:
Related articles
Cara Cek Pencairan Bansos PBI Desember 2024
Syarat Lengkap Terima Bantuan PKH Termin 4 Tahun 2024
Siswa SD/SDLB/Program Paket A
Kelas VI Semester Genap: Rp 225.000
Semester Genap untuk Kelas I, II, III, IV, dan V adalah Rp 450.000
Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B
Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
Semester Genap untuk Kelas VII dan VIII: Rp 750.000
Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
Kelas XII Semester Genap: Rp 900.000
Semester Genap untuk Kelas X dan XI: Rp 1.800.000
Bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, alat tulis, seragam sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya kursus tambahan, dan biaya praktik atau magang.
Cara Cek Status Penerima PIP 2024
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima PIP tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
Akses laman resmi PIP Kemendikbud Ristek di https://pip.kemdikbud.go.id.
Pilih opsi untuk mencari penerima PIP.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang disediakan.
Lengkapi jawaban captcha untuk verifikasi.
Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat informasi tentang penerimaan bantuan.
Jika muncul keterangan “Dana Sudah Masuk” disertai dengan tanggal pencairan, artinya dana PIP telah cair ke rekening siswa yang bersangkutan.
Jadwal Pencairan PIP Bulan Juni 2024
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pencairan PIP untuk bulan Juni 2024. Namun, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin:
Termin 1: Februari sampai April
Termin 2: Mei sampai September
Termin 3: Oktober sampai Desember
Dengan demikian, pencairan dana PIP untuk bulan Juni 2024 diperkirakan masuk dalam Termin 2 yang dijadwalkan dari Mei sampai September 2024. Penerima diharapkan bersabar menunggu pencairan dana pada periode tersebut.
Kriteria Penerima PIP 2024
PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Anak yatim piatu
Terdampak bencana alam
Putus sekolah
Berkebutuhan khusus
Peserta kursus atau lembaga pendidikan nonformal
Dengan adanya Program Indonesia Pintar, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses pendidikan dan mencegah anak-anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi. Selain itu, PIP juga bertujuan untuk menarik kembali peserta didik yang telah putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan baik di sekolah formal maupun nonformal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIP dan cara pendaftarannya, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah naungan Kemendikbud Ristek RI.