Bangka, zonamerdeka.com - Viral ibu dan anaknya yang masih balita disekap oleh oknum karyawan salah satu perusahaan di Bangka, langsung mendapat respon cepat dari jajaran Polda Babel. Dimana Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo didampingi Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, Sabtu (07/12/2024) pagi langsung mendatangi lokasi bertemu dengan Ibu dan balita yang disekap.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan bahwa pengecekan ini merupakan rasa empati pihak kepolisian terhadap korban penyekapan, "Pagi ini saya mengecek langsung terkait adanya laporan dari masyarakat tentang penyekapan dan ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati,"ujarnya.
Dijelaskan Kapolda Bangka Belitung, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah dalam kasus penyekapan ini. Yang pertama, kita lakukan pengecekan kesehatan terhadap Ibu dan anaknya dan ada tim kesehatan kita didampingi pengacara,"Dalam persoalan ini, pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka, "terang Irjen Pol Hendro Pandowo.
Kapolda Babel menambahkan bahwa dipastikan kasus yang ditangani oleh jajarannya khususnya Polres Bangka akan diselesaikan hingga tuntas. Kemudian kita sudah tetapkan tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan, "Tentunya atensi kita, keadilan harus dijunjung tinggi. Makanya proses penyidikan sampai dengan nanti, berkas perkara dikirim ke kejaksaan, "tegas Irjen Pol Hendro Pandowo.
Sementara persoalan ini menjadi viral di media sosial dan jadi heboh di Babel, karena penyekapan ibu dan balita dilakukan sejak hari Kamis (05/12/2024) dan baru bebas hari Jumat (06/12/2024). Mirisnya ibu dan balita disekap di sebuah gudang yang biasanya untuk kandang anjing, oleh oknum karyawan salah satu perusahaan di kecamatan Bakam, kabupaten Bangka. Kabar yang menyebar, penyekapan dilakukan, karena suami ibu dan anaknya yang masih balita, diduga melakukan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik salah satu perusahaan. (eru)