Sawahlunto, zonamerdeka.com -- 3 Desember 2024 – Ketua Bawaslu Sawahlunto, Junaidi Hartoni, meluruskan pemberitaan tidak akurat yang diterbitkan oleh Persada Post terkait kinerjanya sebagai Ketua Bawaslu. Pemberitaan yang disampaikan epy kusnedi kuasa hukum Deri-Desni kepada persada post tersebut, dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencemarkan kredibilitas lembaga yang bekerja secara profesional dan berdasarkan hukum.
Keputusan Berdasarkan Prosedur Hukum
1. Proses di Sentra gakkumdu Melibatkan Tiga Lembaga
Penghentian laporan pada tahap Pembahasan Kedua adalah hasil keputusan kolektif di Sentra gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Proses ini didasarkan pada fakta hukum dan tidak diambil secara sepihak.
2.Undangan Klarifikasi yang Sah
Pelapor dalam kasus ini telah diberikan dua kali undangan klarifikasi secara resmi. Namun, ketidakhadiran pelapor tanpa alasan yang jelas membuat laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan.
3.Tidak Ada Keberpihakan,
Bawaslu menegaskan bahwa lembaga ini bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. Baik laporan dari Paslon 01 maupun Paslon 02 tidak diregister karena keduanya dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran. Keputusan tersebut adalah bentuk komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu.
4.Status Laporan Dapat Dikoreksi
Junaidi menekankan bahwa status laporan yang dihentikan di tingkat Bawaslu Sawahlunto tetap dapat diajukan koreksi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Hal ini merupakan mekanisme resmi yang mencerminkan keterbukaan dan transparansi proses.
Tanggapan Tokoh Masyarakat
Fauzi Hasan, mantan Wakil Walikota Sawahlunto (2003–2008) sekaligus tokoh masyarakat Sawahlunto, turut memberikan pandangannya. Ia menyayangkan adanya tuduhan, terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) apa Epy Kusnedi itu tau apa yang dimaksud TSM?
“Jadi cobalah seorang Epy Kusnedi bersikap dewasa jangan asal bunyi”
“Bawaslu bukan orang bodoh. Ada Gakkumdu—yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian—dan ahli hukum pidana di dalamnya. Tidak mungkin Bawaslu mengambil keputusan tanpa dasar. Kalau tidak memenuhi unsur, ya dihentikan. Akui saja kekalahan, itu lebih terhormat. Jangan buang energi dengan mengatakan mau melapor ke MK atau DKPP tanpa dasar yang kuat,” tegas Fauzi Hasan.
Tindak Lanjut
1.Hak Jawab dan Koreksi
Bawaslu meminta Persada Post memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Berita yang disampaikan Epy Kusnedi kepada Persadapos tidak akurat dan harus segera dikoreksi untuk menghindari kesalahan informasi kepada masyarakat.
2.Jika pemberitaan tanpa dasar terus dilanjutkan, Bawaslu Sawahlunto siap menempuh jalur hukum demi melindungi kredibilitas lembaga dan integritas demokrasi.
Bawaslu Menjaga Netralitas dan Profesionalisme
Bawaslu Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu. Keputusan untuk tidak meregister laporan dari kedua Paslon 01 maupun 02 adalah bukti bahwa Bawaslu bertindak berdasarkan hukum, bukan tekanan pihak tertentu.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses demokrasi yang telah berjalan sesuai hukum dan aturan. Koreksi laporan tetap terbuka melalui mekanisme resmi di tingkat provinsi bagi pihak yang merasa dirugikan,” tutup Junaidi Hartoni.(Iz)