Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua BPKamp Siompin Kecewa Terhadap Kepada Panitia Pemilihan Mukim Suro, Karna BPKamp Tidak Dilibatkan Sebagai Pemilih

27 Desember 2024


 

Dok. Bono Berutu Ketua BPKamp Siompin


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Ketua Badan Permusyaratan Kampong (BPKamp) Desa Siompin, Kecamatan Suro, Bono Berutu   kecewa terhadap Panitia Pemilihan Imeum Mukim Kemukiman Suro Makmur yang tidak melibatkan BPKamp Desa pada Pemilihan Imeum Mukim Se-Kecamatan Suro Makmur.


Hal tersebut dikatakan, Bono Berutu melalui wawancara langsung dengan Jurnalis Media Zonamerdeka.com, Jum'at (27/12) Pukul 11: 30 Wib hari ini.


Bono Menjelaskan, Bahwa mengenai cara Pemilihan Imeum Mukim di Kecamatan Suro Makmur, yang akan dilaksanakan ditanggal 30 Desember 2024 nantinya.


"Kita BPKamp Se-Kecamatan Suro Makmur kecewa terhadap aturan sepihak dari Panitia Pemilihan, yang tidak melibatkan BPKamp sebagai peserta pemilih Imeum Mukim." Kata, Bono 


Padahal dalam Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2009 Pada Pasal 11 Ayat (1). Pemilih yang mempunyai hak untuk memilih Imum Mukim adalah anggota Musyawarah Mukim, terdiri atas; 


a. Imam Chick 

b. Para Keuchik 

c. Tuha Peuet Mukim 

d. Imum Gampong 

e. Para Ketua Lembaga Adat yang ada di Mukim bersangkutan, dan 

f. 3 (Tiga) orang tokoh masyarakat yang mencerminkan Ulama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda.


Meski didalam Qanun tersebut tidak secara langsung menyebutkan BPKamp ada dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009. Namun BPKamp Desa bisa dimasukan dalam poin  huruf F. Perwakilan dari tokoh masyarakat." Jelas, Bono Berutu.


Menurutnya, BPKamp Desa itukan dipilih dari masyarakat Kampong/Desa setempat, yang merupakan resepentatif atau merupakan dari perwakilan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Kampong/Desa, hal itu sebagaimana di atur didalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018 Tentang BPKamp Aceh Singkil."terang Bono Berutu.


Oleh karna itu, kami pun sebagai BPKamp tidak mau hak-hak kami di Dzalimi atau di kebiri hak kami di BPKamp." Tegas, Bono 


"Kami berharap kepada Panitia Pemilihan Imeum Mukim, agar melibatkan BPKamp didalam pemilihan Imeum Mukim yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 Desember bulan ini." Pungkasnya 


Jadi jangan sampai BPKamp Se-Kecamatan Suro Makmur menduga Panitia Pemilihan nantinya, ada dugaan bermain dengan salah satu Calon Imeum Mukim, hal ini tentunya kita jangan sampai kami temukan indikasi tersebut, kami juga akan menempuh jalur hukum." Ungkap, Bono 


Bahkan dirinya baru saja menelpon Pj.Bupati Aceh Singkil, Azmi." Ia membenarkan bahwa BPKamp Desa Ikut memilih Imeum Mukim, Kata Pj. Bupati Aceh Singkil kepada Ketua BPKamp Siompin, Bono Berutu."tuturnya. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close