Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Ketua KAI Rokan Hilir Angkat Bicara Terkait Statemen Menteri Yusril Ihza Mahendra

10 Desember 2024

 



ROHIL (zonamerdeka.com) - Advokat dan Dosen fakultas hukum Perguruan Tinggi wilayah Sumatera Utara dan juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Adv. Irwanto Idris SH MH angkat bicara.


Hal itu terkait dengan adanya penyampaian Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, M.S.c. di Rapat Kerja Nasional Peradi dengan tema: “Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia”. Di Bali tanggal 05 Desember 2024.


Dalam rapat tersebut statemen Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan 

agar mencabut dan meminta maaf kepada seluruh Advokat di Indonesia.


Bahwa beliau menyampaikan pendapatnya tidak mencerdaskan dan cenderung menimbulkan kegaduhan dan perselisihan di kalangan dunia Advokat di Indonesia sebagai menteri dan di pemerintah tentu nya memahami dan menghormati keputusan lembar negara seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.


Irwanto Idris selaku Ketua KAI Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan PERADI bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ADVOKAT, melainkan PERADI adalah ORGANISASI ADVOKAT, yang sama kedudukan hukumnya seperti organisasi advokat lainnya.


"UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tidak ada satupun frasa Peradi disebutkan dalam pasal-pasal sebagai wadah tunggal advokat. Maka dari itu perlu di rubah karena melihat perkembangan dan kemajuan pesat di dunia Advokat", sebut Irwanto Idris.


"Kita harus menghormati Sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PUU-XIII/2015. Jo Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 73 Tahun 2015 justru menguatkan serta sejalan dengan Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat di Indonesia menganut Multi Bar", ujarnya.


Irwanto Idris juga menegaskan untuk menjawab persoalan organisasi advokat, menyampaikan dukungan penuh dengan segera membentuk Dewan Advokat Nasional, sebagai fungsi kontrol bagi para Advokat yang melakukan atau melanggar etika dan juga tidak semudahnya berpindah-pindah Organisasi Advokat.


"Sebagai mana pendapat dan penelitiannya ahli Prof. Dr. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto SH MH, CLA, CIL, CLI, CLA. Sebelumnya menjabat Presiden KAI", tegasnya. (mam)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close