![]() |
Dok : Foto Depan Kantor DPRK Aceh Singkil |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Meski sempat molor pembahasan soal KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBK) Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2025 antara DPRK Aceh Singkil dan Tim TAPK Pemda Aceh Singkil minggu yang lalu karena tidak Qourum.
Kini akhirnya sudah terjawab, bahwa untuk pembahasan APBK Tahun 2025 dikabarkan kembali mulai dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Singkil dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK). Senin (16/12/2024) hari kemarin diruangan Banggar di Kantor DPRK Aceh Singkil.
Dalam keterangannya, Ketua Dewan DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun." Ia membenarkan, bahwa pembahasan APBK Aceh Singkil Tahun 2025 kini kembali untuk dilanjutkan." Katanya ke awak media, selasa (16/12/2024) hari kemarin di Kantor DPRK Aceh Singkil.
Kemudian, H. Amaliun Melanjutkan, bahwa Kalau untuk agenda saat ini, kita masih baru memulai melakukan pembahasan kembali antara Banggar DPRK dan TAPK Kabupaten Aceh Singkil," Ujarnya
Meski demikian, H. Amaliun mengakui, untuk pembahasan APBK tahun 2025 memang ada sedikit mengalami keterlambatan dari jadwal agenda yang telah ditentukan, namun dirinya berharap dengan sisa waktu sekitar 15 hari lagi, hingga akhir tahun ini, pembahasan tersebut dapat tuntas terselesaikan.
Sehingga agenda rutin kita ini, hingga pada akhir Desember ini tuntas, namun kembali tergantung pada posisi saat di perjalanan pembahasan nantinya bersama dengan Tim TAPK Pemda Aceh Singkil."Sebut, H. Amaliun
Padahal, jika merujuk Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Seharusnya Penetapan APBD atau APBK Anggaran Tahun 2025 harus di lakukan paling lambat tanggal 31 November 2024, atau satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Tetapi bilamana, jika terjadi persoalan atau kendala maka dalam ketentuan lainnya juga didalam aturan tersebut, juga diatur terdapat masa perpanjangan pembahasan, yakni paling lama 60 hari.
Dari sejak Pemerintah Daerah/Kabupaten saat menyerahkan KUA-PPAS kepada DPRK. Artinya, waktu untuk penetapan Qanun APBK Aceh Singkil Tahun 2025 hanyalah tinggal tersisa 15 hari kerja lagi.
Sementara menurut nota penyampaian dan pengantar, Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi MAP. Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025.
"Untuk rencana Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil total sebesar, Rp. 855.516.807.741,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Lima Milyar Lima Ratus Enam Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Rupiah).