Notification

×

Iklan

Iklan

Ribuan Warga Sesuai Kartu Keluarga Terima Bansos PKH Desember 2024, Ini Cara Cek Pencairan di cekbansos.kemensos.go.id

11 Desember 2024



zonamerdeka.com -- Per Desember 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mencairkan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 untuk beberapa daerah di Indonesia.



Empat bank utama (BNI, Mandiri, BRI, dan BTN) akan menangani pencairan, dan masyarakat yang tidak memiliki rekening bank dapat meminta bantuan kantor pos setempat.




Pencairan akhir tahun ini adalah satu dari empat tahap pencairan yang akan berlangsung hingga 2024. Jadwal lengkap pencairan bantuan sosial PKH ditunjukkan di sini. 


  • Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Tahap 2: April-Juni 2024
  • Tahap 3: Juli-September 2024
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024


Nominal bantuan bervariasi berdasarkan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan tertinggi dengan Rp750.000 per tahap, sementara penerima bantuan pendidikan SD mendapatkan nominal terendah Rp225.000 per tahap.



Rincian Nominal Bantuan PKH 2024

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap
  • Pendidikan SD: Rp225.000 per tahap
  • Pendidikan SMP: Rp375.000 per tahap
  • Pendidikan SMA: Rp500.000 per tahap
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
  • Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap


Proses seleksi dilakukan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjamin tepat sasaran dan akurasi penerima bantuan. Hingga akhir Desember 2024, diperkirakan ribuan keluarga akan menerima manfaat dari program PKH ini.


Cara Mengecek Status Penerima PKH

Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:

  • Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  • Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera.
  • Klik "Cari Data" untuk melihat status Anda.
  • Pendampingan dan Pemberdayaan


Syarat Penerima PKH

Untuk menjadi penerima manfaat PKH, berikut adalah persyaratannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
  • Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Demikianlah informasi terkait Ribuan Warga Sesuai Kartu Keluarga Terima Bansos PKH Desember 2024, Ini Cara Cek Pencairan di cekbansos.kemensos.go.id. Bagi anda yang belum mendapat bansos bisa menghubungi Kantor Kelurahan atau Desa. 

Jangan melakukan pendaftaan dari link yang tidak jelas. Pastikan Anda mendapat informasi yang jelas mengenai Bantuan ini. ***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close