Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Seorang Oknum Mantri BRI di Jember Jadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi, Gelapkan Setoran Nasabah Hingga Rp250 juta

10 Desember 2024

 


Jember, zonamerdeka.com -- Kejaksaan Negeri Jember menetapkan seorang oknum mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) dari Unit Umbulsari sebagai tersangka. Seorang mantri tersebut berinisial IDP, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi di perusahaan BUMN dengan modus menggelapkan uang setoran nasabah. Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Jember berhasil mengusut kasus dugaan korupsi senilai Rp250 juta.

 

Setelah diperiksa, tersangka IDP segera ditangkap dan ditahan di Penjara Jember untuk 20 hari kedepan. Penahanan dilakuka sejak Senin, 09 Desember 2024.



Menurut Ichwan Effendi SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum pegawai BRI itu ditangani oleh kejaksaan berdasarkan laporan dari pihak internal Bank.

 

Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan pada Senin, 9 Desember 2024. "Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah Nomor 1606/M.5/.12/FD.1/122024 menetapkan tersangka inisial IDP SH dalam kasus yang kita sebutkan dengan kerugian mencapai Rp250 juta," sebagaimana dikutip dari RRI.


IDP akan menjalani penahanan terhitung sejak 9 - 28 Desember 2024. Selama periode tersebut, jaksa akan melengkapi berkas perkara untuk kemudikan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.


 

Dalam kasus dugaan korupsi, Ichwan menjelaskan bahwa tersangka IDP menyalahgunakan posisi mantri banknya untuk menarik pembayaran kredit dari klien untuk disetor ke bank, tetapi uang dari klien justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka IDP sendiri.

 

Singkatnya, dia menyatakan bahwa tersangka menampung pembayaran dari pengambil kredit setelah kredit diberikan oleh bank, tetapi tidak di setor ke BRI dan digunakan sendiri oleh tersangka.

 

Menurut keterangan tersangka IDP, pinjaman online pribadi tersangka dibayar dengan uang hasil pembayaran kredit nasabah ke bank.

 

Ichwan Effendi menyimpulkan, "Pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun." ***



(Anton)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close