Bangka, zonamerdeka.com - Penambangan ilegal di kawasan mangrove wilayah Muara Sungai Rumpak, dan Perairan Batu Hitam, Dusun Mengkubang, Desa Riding Panjang, Kecamatan Blinyu, ditertibkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bangka, kemaren.
Dalam penertiban yang dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Arief Fabillah. SH ditemukan sejumlah 150 unit tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk tower sedang beroperasi secara ilegal.
Dijelaskan Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Arief Fabillah bahwa Begitu pentingnya menjaga kelestarian kawasan mangrove yang memiliki peran vital dalam ekosistem pesisir,
“Kawasan mangrove ini sangat vital untuk keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal yang merusaknya,” terangnya.
Untuk itu, tambah Iptu Arief Fabillah para penambang diberi batas waktu untuk menghentikan giat penambangan. Kami beri batas waktu hingga tiga hari. Jika setelah itu ponton-ponton masih berada di lokasi, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” Untuk penertiban ini, kami libatkan unit Gakkum, Binmas, dan Harkan. Kita himbau kepada para penambang untuk segera menghentikan aktivitas mereka dan mengosongkan lokasi dalam waktu tiga hari, "tegasnya.
Iptu Arief Fabillah mengingatkan kepada para penambang dalam beraktivitas penambangan wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan. Giat penertiban tambang ilegal ini merupakan bentuk tanggung jawab Polairud dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, khususnya di kawasan pesisir Bangka.
"Kami berkomitmen melindungi kawasan mangrove dari kerusakan akibat tambang ilegal. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mendukung ekosistem pesisir,”tegasnya. (eru)