Sawahlunto, zonamerdeka.com - 3 Desember 2024 – Ketua Bawaslu Sawahlunto, Junaidi Hartoni, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan tidak akurat yang diterbitkan oleh Persada Post. Menurutnya, informasi yang disampaikan dalam berita tersebut tidak hanya spekulatif, tetapi juga mencemarkan nama baik lembaga penyelenggara pemilu yang telah bekerja sesuai aturan dan prosedur hukum.
Keputusan Berdasarkan Prosedur Hukum
1. Proses di Sentragakkumdu Melibatkan Tiga Lembaga
Junaidi menegaskan bahwa penghentian laporan pada tahap Pembahasan Kedua merupakan hasil keputusan kolektif di Sentragakkumdu, yang melibatkan tiga institusi penting: Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Setiap langkah telah didasarkan pada kajian fakta yang objektif dan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak.
2. Undangan Klarifikasi yang Sah
Pelapor dalam kasus ini telah diundang sebanyak dua kali secara resmi dan sesuai prosedur untuk memberikan klarifikasi. Namun, ketidakhadiran pelapor tanpa alasan yang jelas menjadi dasar penghentian laporan. Junaidi juga menegaskan bahwa undangan klarifikasi bersifat kooperatif, bukan upaya paksa. Hal ini sejalan dengan aturan hukum yang mengatur proses pemilu.
3. Status Laporan Dapat Dikoreksi
Sebagai bentuk transparansi, Junaidi menekankan bahwa status laporan yang dihentikan di tingkat Bawaslu Sawahlunto masih terbuka untuk dikoreksi di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap proses pemilu berjalan adil dan terbuka.
*Pernyataan Tokoh Masyarakat*
Fauzi Hasan, mantan Wakil Walikota Sawahlunto periode 2003-2008 sekaligus tokoh masyarakat kota Sawahlunto, turut memberikan tanggapan tegas terhadap isu ini. Ia meminta semua pihak untuk bersikap dewasa dalam menerima hasil pemilu.
“Apa juga lagi? Akui saja kekalahan. Bawaslu tidak orang bodoh. Di sana ada Gakkumdu—Kejaksaan dan Kepolisian—serta ahli hukum pidana. Tidak mungkin Bawaslu mengambil keputusan tanpa dasar. Mau laporkan ke MK atau DKPP? Dengan selisih suara 80-20%, itu buang-buang duit dan energi. Akui saja kita kalah dan ucapkan selamat, itu lebih terhormat,” ujar Fauzi Hasan.
Hak Jawab dan Koreksi,
Bawaslu meminta Persada
Post untuk memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Perbaikan atas berita tersebut sangat diperlukan untuk mencegah publik dari informasi yang menyesatkan.
Jika pemberitaan tidak akurat ini terus dilanjutkan, Bawaslu tidak segan untuk menempuh jalur hukum demi menjaga kredibilitas lembaga dan melindungi proses demokrasi yang sedang berjalan.
*Menghormati Integritas Demokrasi*
Bawaslu Sawahlunto menegaskan bahwa setiap tahapan pemilu dilakukan dengan integritas dan transparansi. Mereka mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk menyampaikan informasi yang faktual dan sesuai kaidah jurnalistik. Spekulasi tanpa dasar hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
“Kami berkomitmen menjaga profesionalisme dan keterbukaan dalam setiap proses pemilu. Koreksi terhadap laporan tetap terbuka melalui jalur resmi di tingkat provinsi bagi pihak yang merasa dirugikan,” tutup Junaidi Hartoni.(iz)