Notification

×

Iklan

Iklan

125 Sertifikat Aset Pemkot Pekalongan Telah Terbit, Cegah Sengketa dan Optimalkan Pemanfaatan Aset

22 Januari 2025


 


Kota Pekalongan, zonamerdeka.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat 125 bidang tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan. Sertifikat tersebut merupakan legalisasi aset pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan tanah yang lebih akuntabel dan transparan.


Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono kepada Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Asisten Administrasi Umum, drg Agust Marhaendayana, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Anita Herukusumorini di Ruang Terang Bulan Setda Kota Pekalongan, Selasa siang (21/1/2025).


Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mas Aaf ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Kota Pekalongan atas kerja sama yang baik dalam penyelesaian dokumen legal aset pemerintah daerah. Menurutnya, penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Pekalongan untuk mengamankan dan memanfaatkan aset daerah secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. 


"Sertifikasi tanah ini akan mendukung pembangunan dan mencegah potensi sengketa tanah di masa depan," ujar Mas Aaf.


Ditambahkan Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini bahwa, setiap tahun BPKAD rutin melakukan penertiban atas aset Pemkot Pekalongan terutama yang belum bersertifikat agar bisa segera disertifikatkan. Pada Tahun 2024 lalu, Pemkot menargetkan 250 bidang tanah yang disertifikatkan. Namun, setelah bekerja sama dengan BPN setempat meneliti kelengkapan persyaratan pengurusan sertifikat, sampai akhir Tahun 2024 baru bisa 125 bidang tanah yang bisa disertifikatkan.


"Di Tahun 2025 ini nanti kami akan menata lagi terkait tanah-tanah aset Pemkot yang bisa diusulkan untuk disertifikatkan, termasuk yang kemarin belum bisa karena berkasnya belum lengkap, ini masih kami telusuri bersama dengan dinas terkait untuk kelengkapan berkasnya,"terang Anita.


Anita menilai, ada beberapa kemungkinan faktor penyebab belum lengkapnya berkas tersebut, diantaranya berkasnya masih tertinggal di dinas terkait, atau memang prosesnya karena dikejar waktu, sehingga ada yang belum sempat dicukupi kelengkapan berkasnya.


"Dengan diserahkan sertifikat 125 bidang tanah milik Pemkot ini, maka secara legalitas  sudah jelas tanah milik Pemkot yang nantinya bisa ditandai dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan begitu, Pemkot akan lebih mantap lagi dalam menata dan menginventarisir aset-aset yang ada di Pemkot.  Harapannya, dengan penertiban aset ini, maka tidak ada lagi aset Pemkot yang dimanfaatkan maupun dikuasai pihak lain tanpa seizin Pemkot,"tegasnya.


Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono menjelaskan, kali ini BPN menyerahkan sertifikat 125 bidang tanah aset milik Pemkot (barang milik daerah) yang merupakan kegiatan hasil sertifikasi Tahun 2024 lalu kepada Pemkot Pekalongan. Adapun penyerahan sertifikat ini penggunaannya berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos), jalan, mushola, interchange Tol.


"Dari kegiatan penyerahan sertifikat ini, maka ke depannya aset milik Pemkot bisa lebih aman karena sudah bersertifikat,"beber Joko Wiyono.


Joko Wiyono menyebutkan, dari 125 bidang tanah aset Pemkot yang disertifikatkan oleh BPN ini tersebar di 12 kelurahan dengan total luasan 6,5 hektar tanah.


"Harapannya, di Tahun 2025, kami bisa berkolaborasi lagi lebih baik dengan Pemkot Pekalongan, sehingga aset-aset milik Pemkot bisa disertifikatkan lebih banyak lagi dan asetnya bisa lebih aman dari mafia tanah, sengketa maupun konflik pertanahan. Untuk data, kami masih terus update data terakhir ada 900 bidang tanah yang belum, dan di Tahun 2025 ini ditargetkan 250 bidang tanah lagi yang akan kami sertifikatkan,"tukasnya. (Ari)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close