Bogor, zonamerdeka.com- Perkara perdata No.121/pdt.G/2024/PN.Cbi dalam Amar Putusannya bahwa baik penggugat I, penggugat II dan tergugat I masih Sah menduduki jabatannya. Bahwa Abdul Latif Setiabudi sebagai Ketua Yayasan Pengurus dan Jumadi, S.pd sebagai Sekretaris Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah. Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum Indra Darmawan SH saat gelar Konferensi pers di Gedung sekolah SMA Nurul Falah, Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah, kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sabtu (11/1/2025).
"Tidak ada yang perlu di takutkan atau di khawatirkan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tersebut, bahwa belum ada dalam amar putusan tersebut yang menyatakan siapa yang menang. Jadi jangan mudah terpengaruh, atau terprovokasi semua masih dalam tahapan proses. Kita akan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, semoga nanti Hakim dapat lebih cermat dalam mengambil keputusan. Banyak fakta-fakta di persidangan yang diabaikan oleh Hakim PN Cibinong, "kata Indra Darmawan SH kepada Wartawan.
Bahwa hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Cibinong Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN Cbi, pada tanggal 6 Januari 2025. "Tergugat I atas nama M. Yunus dan Cs itu, dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, tidak dapat diterima/ditolak oleh PN Cibinong. Dan dalam Eksepsi ; Mengabulkan eksepsi tergugat 1 dan tergugat II yaitu dalam pertimbangan hukum Majlis Hakim dalam eksepsi menyampaikan Error in persona, "jelas Indra Darmawan SH.
Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Diswan SH mengatakan, setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Cibinong perkara No. 121/pdt.G/2024/PN.Cbi yang mana salah satu putusannya itu ada kejanggalan dalam amar putusan tersebut. "Sudah dijelaskan didalam gugatan kita dan disurat kuasa bahwa penggugat 1 dan penggugat 2 bahkan dalam Akta menjelaskan, klien kami pak. Abdul Latif dan pak. Jumadi bertindak untuk dan atas nama jabatannya selaku Ketua dan Sekertaris Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah. Ini malah dibilang bertindak atas nama pribadi bukan atas nama Yayasan, itu dasarnya dari mana Hakim tidak jeli dan teliti. Maka dari itu kami team Kuasa Hukum secepatnya akan mengajukan Banding dan akan melaporkan Hakim PN Cibinong ke Komisi Yudisial," tegas Diswan SH.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah Abdul Latif Setiabudi berharap kepada semua Tendik, siswa/i Mts Nurul Falah dan SMA Nurul Falah juga orang tua wali murid untuk tidak terpengaruh dengan penggiringan opini. "Saya berharap proses hukum tidak mempengaruhi proses kegiatan belajar mengajar (KBM), "pungkasnya.
(Irvan)