Jakarta, zonamerdeka.com -- Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 59,2 Triliun yang menyasar 423.080 satuan pendidikan. Alokasi sebesar itu sudah termasuk kenaikan satuan biaya majemuk pada satuan pendidikan di daerah khusus yang menyasar 15.046 satuan pendidikan dan 1,1 jt peserta didik. Hal ini untuk menekan ketimpangan pendidikan antar satuan pendidikan pada wilayah yang sama.
Pada Pernyataan Pers Nomor : 3/pernyataanpers/I/2025 yang dikeluarkan Kemendikdasmen pada 7 Januari 2025 itu disebutkan, penyaluran Dana BOSP TA 2025 tahap 1 yang ditargetkan pada Bulan Januari 2025 akan menyasar 98℅ satuan pendidikan. Penyaluran Tahap 1 itu disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, untuk memastikan Dana BOSP tahap 1 itu tersalur lebih cepat dan dapat langsung digunakan, Kemendikdasmen mengimbau Pemda untuk mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan dan percepatan pengesahan perencanaan sekolah. Berdasarkan data masukan yang diperoleh Kemendikdasmen, per 23 Desember 2024, sebanyak 314.376 atau 74℅ satuan pendidikan telah melakukan perencanaan Tahap 1 dan 57 persen dari itu atau sebanyak 240.683 satuan pendidikan telah disahkan dinas. Capaian ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 137.000 satuan pendidikan yang melakukan perencanaan padaTahap-1.
Kemendikdasmen menyadari, BOSP sebagai sumber pendanaan pendidikan, memiliki kontribusi besar dalam mendukung proses transformasi pendidikan dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, Kemendikdasmen melakukan persiapan penyaluran untuk percepatan penerimaan dana BOSP 2025 yang lebih awal.
Untuk mempercepat penyaluran yang tepat manfaat, pada penyaluran langsung Dana BOSP yang memasuki tahun ke-6 ini, Kemendikdasmen berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tahun 2024, Kemendikdasmen telah mengukir sejarah dengan penyaluran dana BOSP terbaik dan tercepat, yakni sebanyak 96℅ satuan pendidikan telah memperoleh BOSP pada kesempatan pertama di bulan Januari.
Terkait penggunaan dana BOSP oleh satuan pendidikan, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Kepmendikdasmen tersebut, satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah. Sementara, besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya masing-masing daerah.
Permendikdasmen itu juga menyebutkan, penggunaan dana bantuan BOSP digunakan untuk:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2. Duplikasi formulir pendaftaran
3. Penerimaan peserta didik baru
4. Pengumuman PPDB
5. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua
6. Pendataan ulang siswa lama
7. Kegiatan PPDB lainnya yang relevan.
Selain itu juga bisa digunakan untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dam ekstra kurikuler, Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. ***