Pringsewu,zonamerdeka.com - Kerja-kerja pengawasan yang menjadi tugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, beserta jajaran patut di soal dan pertanyakan.
Bukan tidak berdasar, sebab meski Pilkada Pringsewu 2024 sudah berlalu, justru hingga kini masih terpampang dengan jelas, Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Nomer Urut 3 (Riyanto Pamungkas-Ummi Laila) di gubuk akses jalan dua jalur (tempat Ngeruput) menuju kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu. Lalu, kemana badan ad hoc Bawaslu Pringsewu saat penertiban APK ?
Mencermati hal itu, Syaifullah, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pringsewu menilai, hal itu menjadi salah satu contoh bagi publik untuk mempertanyakan, apa kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pringsewu selama ini ?
“Mungkin masalah APK Paslon yang masih terpampang ini bukan hal yang penting saat ini. Tetapi, ini menjadi bukti konkrit, kalau kerja-kerja pengawasan Bawaslu Pringsewu layak dipertanyakan. Padahal, penertiban APK sudah menjadi program dari Bawaslu, menjelang hari tenang jelang pemungutan suara saat Pilkada Pringsewu 2024 lalu”, ungkap Syaifullah, S.Sos, Ketua JMSI Pringsewu, Minggu (26/01/2025).
JMSI Pringsewu lanjut Syaiful, juga mempertanyakan soal integritas dari penyelenggara Pemilu (Bawaslu) berkaitan dengan apa yang menjadi tugas mereka.
Contohnya sebut Syaiful, ada beberapa temuan dan aduan, seperti dugaan pelibatan anak saat kampanye (Pileg 2024) di Pringsewu, dan kampanye melalui media gambar di lingkungan sekolah, namun tidak ditindaklanjuti.
“Kalau pun ditindaklanjuti, hasil akhir dari proses penanganannya masih juga dipertanyakan oleh publik. Hal ini juga yang membuat JMSI Pringsewu menilai, integritas dan kinerja pengawasan dari Bawaslu Pringsewu patut kita pertanyakan”, tandas Syaiful, yang pernah memberikan laporan tertulis, dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan Caleg kepada Bawaslu Pringsewu.
Menurut Syaiful, soal adanya praktek money politic dalam Pilkada Pringsewu 2024, bukan rahasia umum.
Namun sayangnya, dengan badan ad hoc (Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa) yang dibentuk, praktek money politic dalam Pilkada Pringsewu 2024 seolah belum menjadi perhatian serius.
“Pertanyaannya, apakah kemudian itu jadi temuan bagi Bawaslu Pringsewu ?. Tidak mungkin, Bawaslu melalui jejaring yang dimiliki (badan ad hoc), tidak mendengar, melihat atau mengetahui praktek politik uang ini”, tegas Syaiful.
Sebagai warga negara (society state), dan masyarakat lanjut Syaiful, wajar bila kemudian masyarakat dan juga elemen pro demokrasi mempertanyakan, hasil dari kerja-kerja pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Pringsewu selama proses Pilkada 2024, mulai dari tahapan hingga pelaksanaan digelar.
“Pilkada Pringsewu 2024 hari ini bersengketa, dengan munculnya gugatan dari salah satu Paslon melalui MK. Ini semakin menegaskan, kalau proses Pilkada 2024 di Pringsewu memang tidak baik-baik saja”, imbuh Syaiful.
Anehnya lagi, sambung Syaiful, acara media gathering sosialisasi kerja-kerja pengawasan Bawaslu Pringsewu pada Pilkada 2024, yang digelar pada Sabtu, 25 Januari 2025 di Hotel Regency, justru memberi ruang bagi institusi lain mempresentasikan penyelenggaraan Pilkada Pringsewu 2024.
“Ini kan jadi aneh, kenapa justru pihak kejaksaan dan perwakilan organisasi wartawan yang jadi narasumber. Harusnya, Bawaslu Pringsewu sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, tampil mempresentasikan dan mempublikasikan, apa-apa saja hasil dari pengawasan yang sudah mereka lakukan selama proses Pilkada 2024 di mulai dan berlangsung. Padahal, apa yang jadi tema dari kegiatan itu cukup jelas”, imbuh Syaiful yang sempat terpilih menjadi responden dari Indekstat Research yang melakukan Survei Indeks Penangan dan Layanan Pelanggaran Pemilu 2024.
Survei tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu dan tingkat ketaatan Bawaslu terhadap peraturan yang berlaku dalam menangani pelanggaran Pemilu.(Yon)