ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Polemik anggaran hibah senilai Rp.150 juta diketahui saat ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam bentuk dokumen terkait festival Desa Budaya Tanjung Mas di Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.
Sumber anggaran dana tersebut merupakan hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil yang diperuntukkan untuk perayaan Desa budaya Tanjung Mas Tahun 2024.
"Kami akan segera melaksanakan klarifikasi terkait polemik dana hibah tersebut, sesuai sebagaimana perintah Pj. Bupati dan akan menelusuri SKPK yang memberikannya," Kata, Plt Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Fajri Syamsul, 11 Januari 2025.
Lebih lanjut, Plt. Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Fajri Samsul Menyebutkan, Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola dana hibah tersebut.
Tentunya menyangkut soal dana hibah, pasti ada peruntukannya, hal itu sesuai kebutuhan dan ada item-item kegiatan apa saja yang di laksanakan serta dibelanjakan."Ungkap, Fajri
Sebelumnya, Dalam pelaksanaan kegiatan itu diduga banyak manipulatif data dan juga mark-up harga serta tidak transparansi dari panitia pelaksana diacara pagelaran.
"Kami melihat kegiatan Desa budaya tahun ini banyak jadi tanda tanya, pasalnya dana anggaran yang dikucurkan senilai 150 juta, sementara dan setelah di hitung-hitung, itu penggunaannya dari hadiah sampai dengan biaya kenduri dan lain-lainnya.
Diketahui hanyalah menghabiskan anggaran 68 juta, artinya ada tersisa dana sekitar 81 juta sekian lagi ,"Kata salah satu warga Desa Tanjung Mas yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media, Hari minggu 22 Desember 2024 yang lalu.
Disisi lain, menyikapi laporan itu, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Febriandi mengatakan bahwa Kejari Aceh Singkil telah menerima data dan laporan tersebut.
"Kami pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menerima data laporan tersebut. untuk saat ini kami telaah terlebih dahulu dan juga langkah-langkah berikut akan kita lakukan," Ujar, Budi Febriandi, Senin 6 Januari 2025. (Sakdam Husen)