Dok: Sukri Malau Saat Menyerahkan Berkas Dokumen Anggaran Dana Festival Desa Budaya Tanjung Mas ke bagian pelayanan terpadu di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Sukri Malau laporkan berkas dokumen anggaran hibah Rp.150 Juta kegiatan Desa Budaya Tanjung Mas di Kecamatan Simpang Kanan kepada Kejari Aceh Singkil.
Diketahui anggaran Rp. 150 Juta kegiatan Desa Budaya tersebut adalah merupakan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdibud) Kabupaten Aceh Singkil yang diperuntukkan untuk kegiatan Festival Budaya Tanjung Mas Tahun 2024.
Sementara saat dalam pelaksanaan kegiatan festival itu, yang telah selesai digelar, diduga banyak manipulatif data dan Mark-Up harga, dan tidak transparansi anggaran oleh panitia pelaksana di pagelaran festival tersebut.
Hal itu sebagaimana penuturan dari salah satu warga Desa Tanjung Mas Mengatakan bahwa kami melihat kegiatan Desa budaya tahun ini banyak menjadi tanda tanya pada kami." Kata salah seorang warga Tanjung Mas yang enggan disebutkan namanya ke pada rekan-rekan wartawan.
Bahwa anggaran dikucurkan senilai 150 Juta setelah dihitung-hitung penggunaannya dari hadiah sampai dengan biaya kenduri dan lain - lainnya, ternyata hanyalah menghabiskan anggaran 68 juta, artinya ada tersisa dana kegiatan sekitar 81 juta sekian,"Bunyi, Salah seorang warga Desa tersebut, Hari minggu 22 Desember 2024 yang lalu.
Menanggapi laporan tersebut." Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Budi Febriandi, SH, Mengatakan bahwa kami dari pihak Kejaksaan telah terima data laporan ini.
"Tentunya kami pelajari dan telaah terlebih dahulu berkasnya dan langkah-langkah berikutnya akan kita lakukan," Sebut, Kasi Intelejen Kejari Aceh Singkil kepada Sukri Malau, Senin, (06/01/2025) beberapa hari yang lalu saat berada dikantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Sesi lain, Kepala Desa Tanjung Mas Sabirin Malau selaku penanggung jawab kegiatan Festival Budaya Tanjung Mas Mengatakan, pada saat pidato penutupan acara kegiatan Desa Budaya Tanjung Mas, bahwa dana itu banyak saya lengketkan/pembelian ke aset, tujuan saya apa, karena tahun depan tidak ada lagi mendapatkan dana mungkin begini besar.
Dikarenakan, 4 tahun sudah saya laksanakan acara Desa Budaya ini."Pemerintah Daerah baru tahun ini membantu," Kata Sabirin, hari Minggu 29 Desember 2024 yang lalu.
Sementara, Jika melihat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan dokumen legal, berisi kesepakatan antara Pemda Kabupaten Aceh Singkil dengan penerima hibah Desa Budaya Tanjung Mas.
Bahwa dalam NPHD mengatur berbagai hal, terkait pemberian hibah, seperti jumlah dana, tujuan penggunaan, Hak dan Kewajiban dari kedua belah pihak, serta mekanisme untuk pertanggungjawaban.
Kemudian menjadi pertanyaan, apakah bisa anggaran dana tersebut diperuntukkan untuk pembelian aset, sementara aset itu nantinya, siapa pengelolanya, dan bagaimana bentuk laporan pertanggungjawaban, entahlah biar lah waktu menjawab ini semua." Tanya Sukri Malau