Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Bem STAISAR Soroti Dugaan Perkara Kasus PSR Rp7.1 Miliar, Kajari Aceh Singkil Jawab Mohon Bersabar

24 Januari 2025


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAISAR Aceh Singkil Soroti dugaan kasus program PSR 7,1  Miliar di Koperasi  KPPB Aceh Singkil yang kini masih ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.


Hal tersebut disampaikan langsung, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STAISAR Aceh Singkil, Syahrul Amri Syahputra S kepada Zonamerdeka.com, Kamis (23/01/2025) siang hari.


Syahrul Mengatakan, terkait dugaan kasus PSR 7,1 Miliar ini. Kami sebagai Mahasiswa Aceh Singkil menjadi bertanya-tanya akan mengenai soal dugaan kasus PSR tersebut.


Kemudian teruntuk pihak Kejaksaan Aceh Singkil dan terkhusus kepada Kajari Aceh Singkil, dimana sama-sama kita ketahui soal mengenai dugaan kasus PSR ini sebenarnya adalah kasus yang sudah bisa kita katakan lumayan lampau atau lama." Ungkap, Syahrul 


Dikarenakan, kasus PSR tersebut sudah viral di Publik dan menjadi pembahasan ditengah masyarakat, jadi yang menjadi pertanyaan bagi kami kenapa hingga sampai sekarang kasus ini belum ada penetapan tersangka ?


Pertanyaan kedua, apakah mengenai dugaan kasus ini masih belum teridentifikasi, siapa - siapa pelakunya dan apa menjadi kendala?


Dilain sisi, Ketua BEM STAISAR itu berharap dan meminta kepada Kajari Aceh Singkil, M Junaidi, agar mengambil sikap tegas, karena  persoalan dugaan kasus ini sudah sangat cukup lama dan diketahui masyarakat luas.


Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, M Junaidi mengatakan sampai saat ini Kejari Aceh Singkil masih melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan kasus penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp 7,1 miliar ini.


Dugaan penyimpangan PSR koperasi KPPB ini masih tetap dalam prosedur dan koridor nya, masih sedang proses penyidikan," kata Muhammad Junaidi


Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa terkait perkara tersebut, pihak penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi-saksi.


Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lapangan dan juga melakukan pemetaan menggunakan drone terhadap lahan seluas kurang lebih 346 Ha. 


Pemeriksaan dilapangan terkait mengenai  lahan dugaan penyimpangan program PSR telah dilakukan oleh tim dan lahan tersebut dikelola KPPB yang berada di Desa Bukit Harapan," Ujar, Kajari Aceh Singkil.


Junaidi menambahkan, perkembangan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut telah dilakukan serta meminta agar ahli pertanahan dan pertanian melakukan kajian terhadap hasil pemetaan yang telah dibuat tersebut.


"Kajian dari ahli pertanahan dan pertanian di butuhkan untuk mengetahui proses peremajaan kelapa sawit apakah ada di lakukan atau tidak oleh KPPB.


Saat ini penyidik masih tetap melakukan koordinasi dan menunggu hasil kajian dari ahli pertanahan dan pertanian tersebut," ujarnya. 


Selanjutnya jaksa penyidik akan meminta ahli keuangan negara, yaitu seperti BPKP, BPK atau inspektorat untuk melakukan audit menghitung kerugian keuangan negara. 


Proses penyidikan tersebut membutuhkan waktu. Kajari Aceh Singkil menyatakan pihaknya selalu terbuka menyampaikan terkait perkembangan perkara ditanganinya, jadi masyarakat mohon bersabar, Kejaksaan Aceh Singkil bekerja secara profesional.


Diketahui dugaan perkara kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) hingga kini terus bergulir pada tahap pemangilan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh Pidsus Kejari Aceh Singkil. (Sakdam Husen )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close