Sawahlunto, zonamerdeka.com -- Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), menetapkan rincian Dana Desa untuk seluruh desa di Indonesia untuk tahun anggaran 2025. Khususnya untuk Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat akan mendapatkan kucuran Dana Desa dengan jumlah total Rp21.612.927.000.
Untuk dana desa seluruh Indonesia total Rp71 triliun yang dialokasikan untuk Dana Desa, dengan rincian Rp69 triliun dari anggaran sebelumnya dan Rp2 triliun untuk tahun anggaran berjalan. Rabu, 30 Oktober 2024, informasi ini disampaikan kepada DJPK.
Anggaran Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 ditetapkan.
Peraturan Menteri Keuangan menetapkan rincian anggaran Dana Desa untuk setiap desa, memastikan bahwa dana tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berikut rincian masing-masing desa di Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat:
1. Desa Lunto Timur = Rp775.149.000
2. Desa Lunto Barat = Rp695.564.000
3. Desa Kubang Tangah = Rp1.015.227.000
4. Desa Kubang Utara Sikabu = Rp680.465.000
5. Desa Pasa Kubang = Rp686.429.000
6. Desa Santur = Rp883.769.000
7. Desa Kolok Mudiak = Rp746.079.000
8. Desa Kolok Nan Tuo = Rp684.716.000
9. Desa Talago Gunung = Rp783.768.000
10. Desa Lumindai = Rp1.148.373.000
11. Desa Balai Batu Sandaran = Rp682.787.000
12. Desa Silungkang Duo = Rp678.845.000
13. Desa Silungkang Oso = Rp1.008.741.000
14. Desa Silungkang Tigo = Rp1.028.253.000
15. Desa Muaro Kalaban = Rp1.289.728.000
16. Desa Taratak Boncah = Rp684.053.000
17. Desa Talawi Hilie = Rp870.554.000
18. Desa Talawi Mudiak = Rp842.831.000
19. Desa Bukit Gadang = Rp754.953.000
20. Desa Batu Tanjung = Rp782.598.000
21. Desa Kumbayau = Rp758.352.000
22. Desa Tumpuk Tangah = Rp790.413.000
23. Desa Datar Mansiang = Rp613.377.000
24. Desa Sijantang Koto = Rp661.946.000
25. Desa Salak = Rp656.009.000
26. Desa Sikalang = Rp727.665.000
27. Desa Rantih = Rp682.283.000