Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai Tahun 2025 Pemkot Pekalongan Tak Rekrut Honorer Baru Lagi

05 Januari 2025


 


Kota Pekalongan, zonamerdeka.com - Pemerintah  Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) telah memutuskan untuk membatalkan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN pada November 2023. Meski begitu, para pemimpin di daerah maupun kementerian atau lembaga tak boleh merekrut honorer baru. Penundaan penghapusan tenaga honorer hanya sampai akhir 2024, sehingga tidak boleh lagi ada penambahan tenaga honorer baru, termasuk di Kota Pekalongan.


Menindaklanjuti hal tersebut, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid membenarkan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan akan mengikuti aturan Kemen-PANRB untuk tidak merekrut atau menambah tenaga kegiatan atau honorer baru di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sejak Tahun 2025 dan seterusnya. Sebab, menurutnya hal ini akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan.


"Sehubungan dengan adanya Undang Undang Republik Indanesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kota Pekalongan melarang Kepala Perangkat Daerah untuk merekrut atau menambah tenaga kegiatan baru sejak tahun 2025 dan seterusnya, sampai ada informasi selanjutnya tentang diperbolehkannya merekrut kembali serta memberhentikan Tenaga Kegiatan yang sudah berusia 58 tahun,"ucap Mas Aaf, sapaan akrabnya.


Penghapusan honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65, yang menyebutkan, pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Bagi Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut diatas dan tetap mengangkat tenaga kegiatan serta memperpanjang tenaga kegiatan yang berusia 58 tahun akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.


"Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Dan Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan honorer itu, berlaku 2025,"bebernya.


 Lanjutnya, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Sebab, status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


"Hal itu sudah diputuskan dan tertuang dalam Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Penyelesaian honorer dilakukan melalui seleksi PPPK. Sehingga nanti ada dua status untuk PPPK, yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu. Untuk sistem penggajian, hak, kewajibannya nanti seperti apa kami mengikuti aturan dari Kemen-PANRB,"tegasnya.


Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang dan Permenpan-RB bahwa, Pemerintah Daerah didorong untuk menyelesaikan honorer di lingkungan kerjanya masing-masing pada akhir Tahun 2024. Pada akhir Tahun 2024 lalu sudah ada seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 yang hasilnya sudah keluar secara bertahap, serta saat ini pendaftaran PPPK Tahap 2 masih berlangsung sampai tanggal 7 Januari 2025.


"Ke depan kami akan menata jumlah PPPK ada berapa, jumlah PNS ada berapa. Untuk honorer yang mengabdi kurang 2 tahun memang sampai saat ini belum ada kebijakan. Kebijakan ada di kewenangan Pemerintah Pusat. Tapi, pemerintah daerah tidak lagi boleh mengangkat honorer,"pungkas pria yang akrab disapa Didik. (Ari)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close