OJK Buat Ketentuan Baru Soal Aturan Pengguna. (foto: Istimewa) |
zonamerdeka.com -- Ketentuan baru untuk skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini mencakup pembatasan usia dan penghasilan pengguna.
Dengan demikian, pengaturan batas usia dan penghasilan pengguna oleh OJK dianggap baik oleh penyedia layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater Kredivo.
SVP Marketing dan Komunikasi Kredivo Indina Andamari mengatakan kepada wartawan pada Jumat (10/1), "Kredivo juga optimistis bahwa langkah pengaturan itu akan mendukung pertumbuhan industri yang lebih sehat dan kondusif, mengingat tren penggunaan paylater di Indonesia terus meningkat."
Indina juga percaya bahwa ketentuan baru itu akan membantu pengguna dan memperkuat industri.
"Layanan paylater diharapkan dapat memberikan dampak optimal dan tepat bagi pengguna serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan regulasi yang tepat," katanya.
Menurut Indina, syarat utama untuk mendaftar akun di Kredivo adalah usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimal 3 juta rupiah.
Sementara itu, menurut Indina, pembiayaan Kredivo meningkat dua kali lipat pada tahun 2024 dibandingkan dengan pencapaian tahun 2023.
Dia menyatakan bahwa pertumbuhan ini didukung oleh rencana strategis Kredivo untuk memperluas penetrasi ke toko offline, integrasi toko dari berbagai industri, inovasi produk dan fitur, dan kontribusi dari jumlah pengguna aktif yang kini telah melebihi 10 juta.
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, alasan OJK mengeluarkan aturan tersebut adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam konferensi pers di RDK OJK pada Selasa (7/1), dia menambahkan, "Selain itu, untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna BNPL. Khususnya, bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup dalam menggunakan produk dan layanan keuangan."
Selain itu, aturan baru itu bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat industri pembiayaan, kata Agusman. Karena itu, lini usaha BNPL menjadi pusat perhatian saat ini, dan banyak perusahaan pembiayaan beralih untuk mengambil alih operasi tersebut.
Ketentuan baru BNPL perusahaan pembiayaan menyatakan bahwa pembiayaan hanya dapat diberikan kepada nasabah atau debitur yang minimal berusia 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal 3 juta rupiah per bulan.
Setelah paling lambat 1 Januari 2027, kewajiban untuk memenuhi persyaratan dan kriteria nasabah atau debitur yang dimaksud akan berlaku untuk akuisisi nasabah atau debitur baru, serta untuk perpanjangan pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan.
Menurut Agusman, berdasarkan kinerja, piutang pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan atau multifinance tercatat sebesar Rp 8,59 triliun per November 2024, tumbuh sebesar 61,90% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Piutang pembiayaan Non Performing (NPF) perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,92%. ***
SVP Marketing dan Komunikasi Kredivo Indina Andamari mengatakan kepada wartawan pada Jumat (10/1), "Kredivo juga optimistis bahwa langkah pengaturan itu akan mendukung pertumbuhan industri yang lebih sehat dan kondusif, mengingat tren penggunaan paylater di Indonesia terus meningkat."
Indina juga percaya bahwa ketentuan baru itu akan membantu pengguna dan memperkuat industri.
"Layanan paylater diharapkan dapat memberikan dampak optimal dan tepat bagi pengguna serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan regulasi yang tepat," katanya.
Menurut Indina, syarat utama untuk mendaftar akun di Kredivo adalah usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimal 3 juta rupiah.
Sementara itu, menurut Indina, pembiayaan Kredivo meningkat dua kali lipat pada tahun 2024 dibandingkan dengan pencapaian tahun 2023.
Dia menyatakan bahwa pertumbuhan ini didukung oleh rencana strategis Kredivo untuk memperluas penetrasi ke toko offline, integrasi toko dari berbagai industri, inovasi produk dan fitur, dan kontribusi dari jumlah pengguna aktif yang kini telah melebihi 10 juta.
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, alasan OJK mengeluarkan aturan tersebut adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam konferensi pers di RDK OJK pada Selasa (7/1), dia menambahkan, "Selain itu, untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna BNPL. Khususnya, bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup dalam menggunakan produk dan layanan keuangan."
Selain itu, aturan baru itu bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat industri pembiayaan, kata Agusman. Karena itu, lini usaha BNPL menjadi pusat perhatian saat ini, dan banyak perusahaan pembiayaan beralih untuk mengambil alih operasi tersebut.
Ketentuan baru BNPL perusahaan pembiayaan menyatakan bahwa pembiayaan hanya dapat diberikan kepada nasabah atau debitur yang minimal berusia 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal 3 juta rupiah per bulan.
Setelah paling lambat 1 Januari 2027, kewajiban untuk memenuhi persyaratan dan kriteria nasabah atau debitur yang dimaksud akan berlaku untuk akuisisi nasabah atau debitur baru, serta untuk perpanjangan pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan.
Menurut Agusman, berdasarkan kinerja, piutang pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan atau multifinance tercatat sebesar Rp 8,59 triliun per November 2024, tumbuh sebesar 61,90% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Piutang pembiayaan Non Performing (NPF) perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,92%. ***