Notification

×

Iklan

Iklan

Pencabutan Perkara Pilkada Sawahlunto di MK, Hakim Minta Konfirmasi Prinsipal

10 Januari 2025


 


Jakarta, zonamerdeka.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang awal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, yang terdaftar dengan nomor perkara 50/PHPU-WAKO-XXIII/2025. Sidang ini dipimpin oleh Panel Hakim Konstitusi I yang terdiri dari Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.


Sidang pemeriksaan pendahuluan mengungkapkan bahwa agenda lanjutan akan digelar pada 21 Januari 2025. Dalam perkara ini, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto nomor urut 02, Deri Asta dan Desni Seswinari, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada pada 3 Desember 2024.


Kuasa hukum pasangan nomor urut 02, Afriendi Sikumbang, dalam persidangan menyampaikan permohonan pencabutan perkara. Namun, Ketua MK Suhartoyo menegaskan agar pencabutan dilakukan langsung oleh prinsipal, yaitu pasangan calon, untuk memastikan kesungguhan pencabutan tersebut.


“Pada sidang berikutnya, kami meminta agar pasangan calon yang memohonkan perkara ini hadir secara langsung guna memberikan konfirmasi atas pencabutan. Mahkamah harus berhati-hati dalam menangani perkara ini,” ujar Suhartoyo.


Dalam sidang tersebut, Afriendi Sikumbang juga menyampaikan adanya penggantian kuasa hukum dari Syamsurdi Nofrizal. Namun, Hakim Suhartoyo mempertanyakan keabsahan pergantian kuasa tersebut, mengingat pentingnya legalitas dalam penanganan perkara.


Kuasa hukum pasangan nomor urut 01, Riyanda-Jeffry, yakni Didi Cahyadi Ningrat, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk sidang lanjutan. Bukti tersebut meliputi dokumen tertulis, barang elektronik, dan video, yang akan diserahkan secara elektronik sesuai ketentuan dua hari sebelum sidang.


“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat menolak permohonan ini atau setidaknya menyatakannya tidak dapat diterima, bahkan gugur demi hukum,” ujar Didi.


Sementara itu, Syamsurdi Nofrizal, kuasa hukum awal pasangan nomor urut 02, mengaku kecewa atas pergantian kuasa tanpa sepengetahuannya.


“Saya sangat kaget dan kecewa karena perkara ini dicabut tanpa kehadiran prinsipal. Itu merugikan nama baik saya seolah-olah saya tidak kompeten,” ungkap Syamsurdi.


Sidang lanjutan PHPU Kota Sawahlunto akan digelar pada 21 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan bukti dan konfirmasi lebih lanjut.(iz)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close