Rincian Dana Transfer ke Daerah 2025 Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur Rp2.6 Triliun |
zonamerdeka.com – Pada tahun 2025 ini, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mendapatkan jatah
Dana Transfer Ke Daerah 2025 sebesar Rp2.637.074.890.000.-.
Rincian dana transfer ke daerah 2025 Kabupaten Banyuwangi mencakup dana bagi hasil,
dana alokasi khusus, dana alokasi umum, insentif fiskal, dan dana desa.
Pemerintah daerah menerima dana yang dialokasikan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut Transfer ke Daerah
(TKD). TKD digunakan untuk membiayai operasi pemerintahan yang berada di bawah
tanggung jawab daerah.
Selain TKD, ada juga Dana Desa dan BOS, yang dialokasikan
sebagai bagian dari Belanja Negara kepada daerah dan desa. Dana-dana ini
digunakan untuk mendanai pelaksanaan tugas yang telah diberikan kepada mereka.
Inilah rincian dana transfer ke daerah 2025 Kabupaten Banyuwangi:
A. Dana Bagi Hasil (DBH) = Rp195.580.230.000
1. DBH Pajak = Rp67.525.743.000
a. Pajak Penghasilan = Rp29.057.002.000
b. Pajak Bumi dan Bangunan = Rp38.468.741.000
c. Cukai Hasil Tembakau = Rp-
2. DBH Sumber Daya Alam = Rp128.054.487.000
a. Migas = Rp28.069.746.000
b. Pertambangan Mineral dan Batu Bara = Rp97.301.987.000
c. Kehutanan = Rp742.185.000
d. Perikanan = Rp1.773.993.000
e. Panas Bumi = Rp166.576.000
3. DBH Lainnya = Rp-
a. Perkebunan Sawit = Rp-
B. Dana Alokasi Umum (DAU) = Rp1.498.437.888.000
1. DAU tidak ditentukan penggunaannya = Rp1.310.809.086.000
2. DAU ditentukan penggunaannya = Rp187.628.802.000
a. Penggajian Formasi PPPK = Rp14.264.065.000
b. Pendanaan Kelurahan = Rp5.600.000.000
c. Bidang Pendidikan = Rp44.588.541.000
d. Bidang Kesehatan = Rp67.413.773.000
e. Bidang Pekerjaan Umum = Rp55.762.423.000
C. Dana Alokasi Khusus (DAK) = Rp671.297.476.000
1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik = Rp155.291.231.000
a. Pendidikan = Rp16.367.118.000
b. Kesehatan = Rp66.464.201.000
c. Konektivitas = Rp59.197.713.000
d. Air Minum = Rp-
e. Sanitasi = Rp1.889.752.000
f. Perumahan dan Permukiman = Rp-
g. Irigasi = Rp4.324.507.000
h. Pangan Pertanian = Rp-
i. Pangan Akuatik = Rp7.047.940.000
j. Industri Kecil dan Menengah = Rp-
k. Perdagangan = Rp-
l. Perlindungan Perempuan dan Anak = Rp-
2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik = Rp516.006.245.000
a. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan = Rp213.462.290.000
b. Tunjangan Guru ASN Daerah = Rp252.951.167.000
c. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya = Rp473.907.000
d. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) = Rp33.820.084.000
e. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) = Rp14.798.797.000
f. Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah = Rp500.000.000
g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil = Rp-
h. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak = Rp-
i. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian = Rp-
j. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM = Rp-
D. Dana Desa = Rp239.735.550.000
E. Insentif Fiskal = Rp32.023.746.000
Demikianlah Rincian Dana Transfer ke Daerah 2025 Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur yang mencapai Rp2.6 Triliun. ****